Tren

Pemprov Banten Jemput Bola ke Warga yang Menunggak Pajak Kendaraan, Begini Cara Kerjanya

Advertisement

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung rumah para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Inisiatif “jemput bola” ini difokuskan pada pemilik kendaraan roda empat, dengan harapan meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa prioritas diberikan pada kendaraan roda empat karena nilai pajaknya yang lebih besar dibandingkan roda dua. “Kami memprioritaskan penagihan kendaraan roda empat karena nilai pajaknya lebih besar dibandingkan roda dua,” ujarnya.

Target 10 Tunggakan Per Bulan

Dalam pelaksanaan program ini, Bapenda Banten mengerahkan sekitar 960 pegawainya. Setiap petugas memiliki target untuk menangani 10 berkas tunggakan pajak setiap bulan. Koordinasi lapangan dimudahkan melalui aplikasi SIPTAPA yang memungkinkan petugas menentukan lokasi penagihan secara mandiri.

Meskipun demikian, petugas tetap diwajibkan untuk berkomunikasi dengan pengurus RT/RW setempat. Berly Rizki Natakusumah menegaskan bahwa petugas dibekali surat tugas resmi dan wajib berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan. “Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga,” tuturnya.

Penagihan di Luar Jam Kerja dan Apresiasi

Proses penagihan pajak kendaraan ini dijadwalkan berlangsung di luar jam kerja, yaitu antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas wajib pajak sehari-hari.

Advertisement

Bapenda Banten juga akan melakukan evaluasi hasil pelaksanaan setiap akhir bulan untuk mengukur capaian penagihan. Berly Rizki Natakusumah menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam setiap penagihan, dengan menjelaskan manfaat pajak bagi pembangunan fasilitas publik. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten menawarkan berbagai apresiasi bagi wajib pajak yang taat, mulai dari logam mulia, kulkas, sepeda motor, hingga paket umrah.

Namun, Berly menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kembali mengadakan program pemutihan pajak. “Kami tidak akan merilis lagi program pemutihan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak menunda pembayaran,” katanya.

Potensi Pajak Kendaraan Belum Optimal

Kebijakan “jemput bola” ini dilatarbelakangi oleh upaya memperkuat kondisi keuangan daerah di tengah tekanan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah menilai potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor masih sangat besar namun belum tergarap secara maksimal.

Data Bapenda Banten mencatat, dalam periode 2020 hingga 2024, terdapat sekitar 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 850.564 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan, sementara sekitar 1,4 juta kendaraan lainnya masih belum melunasi kewajiban hingga akhir Oktober 2025.

Advertisement