Akses.co.id — Pemerintah Provinsi Banten terpaksa membatalkan rencana pemungutan pajak kendaraan listrik yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang secara eksplisit mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa Pemprov Banten akan sepenuhnya mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Keputusan ini diambil meskipun rencana awal diproyeksikan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 250 miliar.
“Ya, itu tergantung regulasi dari pusat ya. Regulasi melarang, ya sudah (Pemprov tidak akan menarik pajak kendaraan listrik),” ujar Dimyati saat ditemui wartawan di Alun-alun Kota Serang, Jumat (24/4/2026).
Dimyati tidak menampik bahwa pembatalan rencana pengenaan pajak ini menjadi tantangan tersendiri bagi kesehatan fiskal daerah. Ia mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran, APBD Banten pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 11,69 triliun, menyusut menjadi Rp 10,27 triliun pada tahun 2026, dan diprediksi akan kembali merosot ke angka Rp 9 triliun pada tahun 2027.
“Ini saya sampaikan, tren APBD itu makin tahun menurun. Salah satu penyebabnya karena pajak kendaraan bermotor berkurang, sementara tren mobil listrik di wilayah kita semakin banyak (tapi tidak dipungut pajak),” jelas Dimyati.
Dilema Lingkungan dan Pendapatan Daerah
Permasalahan ini, lanjut Dimyati, telah berulang kali disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam berbagai forum rapat koordinasi. Ia menyadari adanya dilema yang dihadapi antara upaya pelestarian lingkungan melalui penggunaan kendaraan listrik dan kebutuhan mendesak pembiayaan daerah.
Di satu sisi, penggunaan kendaraan listrik dinilai krusial untuk menekan angka emisi, terlebih di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti pertamax yang terus mengalami kenaikan. Namun, di sisi lain, pembebanan pajak pada kendaraan listrik justru dapat menciptakan paradoks.
“Ini kan dilematis. Satu sisi untuk ramah lingkungan saat bahan bakar lagi susah dan mahal. Kalau mobil listrik juga langsung dibebani (pajak), itu akan jadi paradoks,” tegas Dimyati.
Harapan Penyesuaian Aturan ke Depan
Meskipun demikian, Dimyati menyuarakan harapannya agar di masa mendatang terdapat penyesuaian kembali terhadap regulasi, terutama jika kondisi harga energi sudah kembali stabil. “Mudah-mudahan kalau BBM ini sudah aman dan harganya stabil lagi, saya berharap mobil listrik bisa mulai dibebani pajak (untuk daerah),” pungkasnya.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengklarifikasi bahwa meskipun pemilik kendaraan listrik tetap harus mengurus pajak, mereka tidak diwajibkan untuk membayarkan nominalnya. Pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada pengguna kendaraan listrik. Pemerintah daerah pun diinstruksikan untuk tidak menjadikan pajak kendaraan listrik sebagai target pendapatan daerah, kecuali untuk kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar minyak.
Ikuti Akses.co.id
