Pemerintah Kota Yogyakarta secara tegas melarang aktivitas tukang pijat di kawasan Malioboro. Penertiban dilakukan oleh petugas Jogomaton menyusul keluhan wisatawan yang viral di media sosial.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Fitria Dyah Anggraeni, menyatakan bahwa praktik pijat di Malioboro memang tidak pernah diizinkan. “Pijat ini memang tidak pernah diperbolehkan di Malioboro,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Menurut Anggi, sapaan akrab Fitria Dyah Anggraeni, keberadaan tukang pijat keliling kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. Keluhan muncul akibat aroma minyak pijat yang menyengat, bahkan ditemukan praktik kerokan di tempat terbuka. “Tindakan pemijatan itu kadang ada yang kerokan. Jadi, enggak elok untuk dilihat di kawasan cagar budaya,” ujarnya.
Dorong Kolaborasi dengan Pemilik Toko
Pemkot Yogyakarta mengimbau para tukang pijat yang telah memiliki sertifikat keahlian untuk tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat mencari nafkah. Mereka disarankan untuk menjalin kerja sama dengan pemilik toko di sepanjang Malioboro atau di area jalan-jalan kecil yang menghubungkan kawasan tersebut.
“Bisa membuka kerja sama dengan toko-toko kalau ada modal, atau di tempat-tempat yang memungkinkan. Intinya tidak menggunakan fasilitas umum yang ada di sepanjang jalan Malioboro,” jelas Anggi.
Selain penertiban tukang pijat, petugas Jogomaton juga secara rutin melakukan razia terhadap berbagai pelanggaran lainnya. Kegiatan ini mencakup penertiban perokok sembarangan, pedagang asongan, pengamen liar, serta pengguna sepeda listrik di area yang telah ditentukan larangannya.






