Akses.co.id — Pemerintah Kota Pontianak berencana menerapkan sanksi administratif berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ayah yang lalai dalam memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka pengaduan terkait pengabaian hak nafkah anak yang masuk dalam lima besar kasus yang ditangani.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nuryati, menyatakan bahwa persoalan nafkah anak telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. “Banyaknya pengaduan yang masuk ke KPAD berkaitan dengan pengabdian hak nafkah anak hasil putusan pengadilan, jadi ini salah satu masuk 5 besar KPAD selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya, mengutip dari Tribun Pontianak, Kamis (23/4/2026). Situasi ini menunjukkan masih banyak orang tua yang belum menjalankan kewajibannya meskipun telah ada putusan pengadilan.
Pemkot Siapkan Sanksi Blokir NIK
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) tengah menyusun kebijakan yang berfokus pada perlindungan hak anak.
Kepala Dinas P2KBP3A Kota Pontianak, dr. Rifka, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak anak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi pasca perceraian, serta mencegah terjadinya penelantaran anak. “Jadi ya untuknya kebijakan, kebijakan dari pemenuhan hak anak pasca perceraian di mana tujuan ini adalah memastikan ya, memastikan hak anak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi, serta mencegah penelantaran anak setelah perceraian,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah. “Dimana juga kebijakan ini kita akan juga memberikan sanksi tegas ya, apabila sang ayah tidak memberikan nafkah pada anak akan menoaktifkan ya, NIK nya, nomor induk kependudukannya,” tegasnya.
Pengawasan Libatkan Pengadilan Agama
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkot Pontianak akan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama. “Untuk pengawasan dan terintegrasinya ini ya, dari putusan pengadilan kita harus melakukan tadi kerjasama dengan pengadilan agama, sehingga setiap putusannya pengadilan agama tentang hak nafkah anak ini harus bisa diimplementasikan di dalam kesehariannya,” jelas Rifka.
Rifka menambahkan bahwa kewajiban ayah terhadap anak tidak hilang meskipun terjadi perceraian. “Kemudian kewajiban ayah ini, jadi ayah meskipun bercerai, ayah juga tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan atas biaya hidup dan tumbuh kembang anak ini,” pungkasnya.
KPAD Dorong Penguatan Regulasi
Selain kebijakan dari pemerintah daerah, KPAD juga mendorong penguatan regulasi agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat. “Kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini DPRD dan Kota Pontianak agar juga didorong tidak hanya MoU tetapi juga perwa maupun Perda,” tegas Niyah.
Menurut Niyah, kewajiban orang tua terhadap anak telah diatur dalam undang-undang. “Ini sejalan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 45 yang menjelaskan bahwa memelihara anak adalah tanggung jawab orang tua,” katanya. Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam memberikan nafkah dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak. “Memelihara berarti disini termasuk didalamnya mendidik termasuk di dalamnya memberikan nafkah ketika orang tua lalai memberikan nafkah maka secara hukum sudah melakukan penelantaran anak,” jelasnya.
Pendampingan Ibu Pasca Perceraian
Selain sanksi, Pemkot Pontianak juga merencanakan program pendampingan bagi ibu pasca perceraian. “Untuk pendampingan ibunya, pasca perceraian dari Dinas P2KBP3A juga akan mendatangkan pendampingan dengan melakukan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitas terhadap ibunya, terutama bisanya untuk UMKM dan lain-lainnya,” paparnya.
Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga dan menjaga kesejahteraan anak. Sanksi penonaktifan NIK yang diusulkan juga berpotensi memengaruhi akses layanan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, layanan kesehatan, hingga keperluan perbankan. Hal ini diharapkan dapat mendorong para ayah untuk terus memenuhi kewajiban nafkah anak mereka.
Ikuti Akses.co.id
