— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana untuk membasmi ikan sapu-sapu yang telah ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayahnya. Keberadaan spesies invasif ini dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem perairan lokal.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengungkapkan bahwa tiga titik yang teridentifikasi sebagai habitat ikan sapu-sapu adalah di Kedung Halang Sukaresmi, Kedung Badak, dan area bawah Jembatan Yapis Bantarjati. “Terkait dengan ikan sapu-sapu di wilayah Kota Bogor ternyata kita temukan ada di tiga titik,” ujar Dedie di Kebun Raya Bogor, Sabtu (25/4/2026).

Sebelum melakukan langkah pembasmian, Pemkot Bogor akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Dedie menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu merupakan spesies asing yang dapat merusak ekosistem dan berdampak negatif pada ikan lokal serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai.

“Jadi nanti kita akan coba koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Pak Menteri dan Pak Wamen, untuk bisa bersama-sama nanti kita coba upayakan untuk kita bersama-sama membasmi ya, menangkap dan menanggulangi hama ikan sapu-sapu yang ternyata sifatnya merusak ekosistem,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses pemusnahan ikan sapu-sapu akan dilakukan dengan mempertimbangkan kaidah tertentu. “Sebagai makhluk hidup ada tata cara yang bersifat syariah, biar bagaimana pun juga hewan, ciptaan Allah ini kan tentu ada cara-caranya untuk dilakukan proses pemusnahannya,” kata Dedie.

Wacana Kolaborasi Regional dengan DKI Jakarta

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan rencana untuk menggandeng wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, dan Bekasi dalam upaya pengendalian populasi ikan sapu-sapu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap wacana. “Itu dalam bentuk wacana,” ujar Hasudungan melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026).

Menurut Hasudungan, kolaborasi regional dianggap penting mengingat ikan sapu-sapu berkembang biak dari hulu hingga hilir sungai. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait regulasi pengendalian ikan invasif, khususnya Peraturan Menteri KKP Nomor 19 Tahun 2020.

Dengan keterlibatan pemerintah pusat, diharapkan pengendalian ikan invasif tidak hanya terfokus di Jakarta, tetapi dapat menjangkau wilayah yang lebih luas. “Kami lagi koordinasi dengan KKP terkait permen KKP Nomor 19 tahun 2020 tentang pengendalian ikan invasif. Kalau pemerintah pusat cakupan lebih luas bisa menjangkau seluruh Indonesia,” jelas Hasudungan.