Pemerintah Kabupaten Ngawi harus menelan kekalahan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN Surabaya pada Selasa (21/4/2026) lalu, dan berdampak pada proses yang seharusnya berlangsung di tahun 2025.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, membenarkan kekalahan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci isi keseluruhan putusan yang dijatuhkan. “Kami belum mengetahui isi secara keseluruhan putusan PTUN Surabaya. Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat,” ujar Ony pada Kamis (23/4/2026).
Pemkab Ngawi Siap Ajukan Banding
Menyikapi putusan ini, Ony Anwar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi akan mengajukan upaya banding. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah pihaknya mempelajari secara mendalam seluruh isi putusan majelis hakim PTUN Surabaya.
“Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Secara petitumnya sudah tahu seperti apa kami melakukan upaya banding sesuai normatif. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu,” jelas Ony.
Kendati demikian, Ony menegaskan bahwa Pemkab Ngawi siap untuk melaksanakan putusan pengadilan apabila nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini terkait dengan hak seseorang yang dijamin dalam putusan hukum. “Kita tidak boleh menghalangi itu,” tegasnya.
Menurut Ony, akar permasalahan gugatan ini terletak pada inkonsistensi yang terjadi sejak awal proses. Ia berpendapat, jika sejak awal panitia telah mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan hal yang bersifat sensitif, maka persoalan ini tidak akan sampai ke ranah hukum.
Tergugat II Akan Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial
Di sisi lain, Tergugat II dalam perkara ini, Riza Herdiyan Permadi, melalui kuasa hukumnya Harianto, menyatakan akan menempuh langkah banding terhadap putusan majelis hakim PTUN Surabaya. Tidak hanya itu, kliennya juga berencana melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara dan kami temukan ada beberapa hal kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dan Laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia selain upaya lain di luar peradilan untuk kepentingan mempertahankan rekomendasi Camat Kwadungan,” kata Harianto.
Harianto menjelaskan bahwa dalam proses seleksi perangkat Desa Tirak, kliennya telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekretaris Desa Tirak. Oleh karena itu, ia akan berupaya penuh untuk mempertahankan rekomendasi tersebut.
Putusan PTUN Dinilai Sudah Sesuai
Sementara itu, Sumadi, selaku Kuasa Hukum Rizky Sepahadin, penggugat dalam kasus ini, menyatakan bahwa putusan PTUN Surabaya sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa Camat Kwadungan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini dikarenakan Camat Kwadungan dianggap memberikan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. “Selain itu Camat Kwadungan juga dianggap tidak cermat yang artinya telah melanggar Ketentuan Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Sumadi.
Sumadi mengingatkan agar camat menghormati dan menaati isi putusan tersebut. Ia juga meminta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turut mengawal putusan ini agar tidak terjadi lagi cacat substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Ngawi.






