— KARAWANG, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar. Temuan ini mendorong DLH untuk melakukan pembinaan langsung di lapangan.

Kepala DLH Karawang, Asep Suryana, menyatakan bahwa pihaknya melalui bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati telah memulai pengecekan kondisi IPAL di lapangan.

“Kebanyakan di kita, IPAL-nya ada tapi tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Asep saat ditemui di Kantor Pemkab Karawang, Kamis (23/4/2026).

Menurut Asep, prosedur yang dimaksud mencakup seluruh tahapan pengolahan air limbah hingga layak dibuang ke lingkungan, termasuk tidak menimbulkan bau yang mengganggu.

Fokus pada Pembinaan, Bukan Sanksi

Asep menjelaskan bahwa saat ini DLH Karawang lebih mengedepankan aspek pembinaan. Hal ini dikarenakan pengelola SPPG belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai cara pengolahan limbah yang benar.

“Sekarang lagi proses pembinaan untuk dicek dulu, didata dulu. Jadi itu memang perlu pembinaan, karena kan mereka belum tentu tahu bagaimana cara mengolah IPAL yang baik dan benar. Jadi kita ke lapangan itu untuk saat ini bukan pemberian sanksi, tapi pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kompleksitas persoalan ini juga dipengaruhi oleh status kepemilikan gedung SPPG yang umumnya berada di bawah naungan yayasan, sementara operasionalnya dijalankan oleh pihak SPPG sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas MBG Wilayah Karawang, hingga tanggal 16 April 2026, tercatat sebanyak 221 SPPG telah beroperasi di wilayah tersebut.

Aturan Pengelolaan Limbah oleh BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah mewajibkan setiap SPPG untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur selama program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Air limbah domestik yang dimaksud terbagi menjadi dua kategori utama: limbah non-kakus dan limbah kakus, yang keduanya berasal dari berbagai aktivitas operasional di dapur SPPG.

BGN memberikan dua opsi pengelolaan air limbah bagi SPPG. Opsi pertama adalah pengelolaan secara mandiri oleh SPPG, sementara opsi kedua adalah dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

Hasil dari proses pengolahan limbah tersebut dapat dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali, asalkan tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.

BGN juga secara tegas menekankan bahwa seluruh rangkaian proses pengolahan air limbah harus dilaksanakan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup aspek operasional, perawatan instalasi pengolahan, hingga aliran pembuangan akhir ke sistem drainase.