— TANGERANG SELATAN – Sengketa jual beli rumah di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Pemilik sah rumah tersebut, Karnadi, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi kepada pihak pembeli sebelum aksi penembokan rumah dilakukan.

Kuasa hukum Karnadi, Ridho, menjelaskan bahwa somasi tersebut merupakan upaya awal untuk menyelesaikan perselisihan yang telah bergulir sejak tahun 2019. “Somasi pertama kami kirim tanggal 1 April 2026, kemudian somasi kedua tanggal 7 April 2026,” ujar Ridho kepada Kompas.com di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).

Melalui somasi tersebut, pihak Karnadi meminta agar pihak pembeli segera melunasi sisa pembayaran sesuai kesepakatan senilai Rp 1,3 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penghuni diminta untuk mengosongkan rumah yang masih ditempati.

“Sejak bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020, saudari Desi Riana, pihak yang secara hukum berhubungan langsung dengan Karnadi, hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 570 juta,” ungkap Ridho.

Selain menagih sisa pembayaran, somasi tersebut juga bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak. “Ini langkah untuk dapat berkomunikasi dalam rangka mencari solusi,” jelas Ridho.

Namun, upaya mediasi melalui pertemuan yang sempat disepakati urung terlaksana. Ridho menyebutkan bahwa pihak kuasa hukum pembeli tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Sudah ditunggu, tapi tidak datang,” katanya.

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berupaya menemui Desi Riana, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak, Kota Tangerang. “Jadi dia (Desi Riana) adalah terpidana kasus penipuan, korbannya mengalami kerugian Rp 500 juta,” imbuh Ridho.

Tidak adanya tanggapan atas somasi tersebut, kata Ridho, menjadi dasar bagi kliennya, Karnadi, untuk mengambil langkah selanjutnya, yaitu pengosongan rumah.

Sengketa Jual Beli Sejak 2019

Ridho merinci, konflik ini berawal dari kesepakatan jual beli rumah antara Karnadi dan Desi Riana pada tahun 2019. Kesepakatan tersebut, menurut Ridho, dilakukan secara lisan dengan nilai transaksi Rp 1,3 miliar dan tenggat waktu pelunasan selama tiga bulan, yakni dari Juni hingga Agustus 2019.

Namun, hingga kini, pembayaran belum juga diselesaikan sepenuhnya sejak September 2019. Karena status pembayaran belum lunas, Ridho menegaskan bahwa kepemilikan rumah secara hukum masih berada di tangan Karnadi.

Klaim Penghuni Rumah

Sementara itu, Raffa Azman (21), yang mengaku sebagai penghuni rumah, menyatakan telah mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut. Ia mengklaim bahwa pembayaran telah dilakukan secara bertahap.

“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” ujar Raffa sambil menunjukkan bukti pembayaran.

Menurut Raffa, total pembayaran yang telah diserahkan kepada pihak Karnadi justru lebih besar dari angka yang disampaikan kuasa hukum. “Dari awal itu uang muka sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” jelasnya.

Raffa menambahkan, kendala belum dilunasinya sisa pembayaran disebabkan oleh persoalan administrasi, terutama belum adanya kejelasan terkait sertifikat rumah. Ia menyebutkan bahwa sertifikat rumah tersebut masih tergabung dengan unit lain, termasuk beberapa unit rumah dan ruko di depannya.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” tuturnya.

Konflik ini dilaporkan semakin memanas pada tahun 2023 ketika pihak penjual melayangkan somasi. Dalam surat tersebut, uang yang telah dibayarkan justru dianggap sebagai biaya sewa rumah.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ungkap Raffa.

Ia menegaskan bahwa perubahan status pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang jelas menyatakan transaksi tersebut sebagai pembelian. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.

Perselisihan yang kian memanas ini kemudian berujung pada tindakan pengosongan paksa dan penembokan akses menuju rumah tersebut.