Akses.co.id — TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemilik rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, membantah klaim pihak penghuni yang menyatakan telah membayar Rp 840 juta dalam transaksi jual beli. Kuasa hukum pemilik rumah, Karnadi, menegaskan bahwa total pembayaran yang diterima kliennya hingga kini baru mencapai Rp 570 juta.
Ridho, kuasa hukum Karnadi, menjelaskan bahwa Desi Riana, pihak yang berhubungan langsung dengan kliennya, baru melakukan pembayaran sebesar Rp 570 juta sejak Juni 2019 hingga April 2020. Angka ini didasarkan pada bukti kuitansi pembayaran yang dimiliki pihaknya.
“Sejak bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020, saudari Desi Riana, pihak yang secara hukum berhubungan langsung dengan Karnadi, hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 570 juta,” ujar Ridho saat ditemui Kompas.com di Ciputat, Tangsel, Kamis (23/4/2026).
Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali. Ridho merinci, rinciannya meliputi pembayaran Rp 200 juta pada Juni 2019, Rp 100 juta pada Oktober 2019, dan beberapa pembayaran lain hingga total mencapai Rp 570 juta.
Nilai tersebut, menurut Ridho, masih jauh dari kesepakatan awal jual beli yang disebut mencapai Rp 1,3 miliar. Ini berarti masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 730 juta hingga dinyatakan lunas.
“Kesepakatan secara lisan pada tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp 1,3 miliar dengan jangka waktu pelunasan selama tiga bulan. Tapi sampai sekarang belum ada pelunasan itu,” kata Ridho.
Pihaknya mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada penghuni untuk menyelesaikan persoalan ini, masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan. Ridho menambahkan bahwa somasi tersebut bertujuan untuk membuka ruang komunikasi agar kedua pihak dapat duduk bersama dan mencocokkan data, namun kuasa hukum dari penghuni rumah tidak kunjung hadir.
“Sudah ditunggu, tapi tidak datang,” ucap Ridho.
Klaim Penghuni
Di sisi lain, pihak penghuni rumah, Raffa Azman (21), mengaku keluarganya telah membayar Rp 840 juta untuk pembelian rumah yang kini ditempatinya. Ia menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki keluarganya berupa kuitansi pembayaran dari awal transaksi.
“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).
Keluarga Raffa mulai mencicil rumah tersebut sejak 2019 dengan uang muka sebesar Rp 200 juta. Pada tahun 2021, pembayaran yang telah dilakukan sudah mencapai Rp 840 juta.
Proses jual beli rumah tersebut tidak disertai dengan Akta Jual Beli (AJB) karena dilakukan atas dasar kepercayaan antara keluarga Raffa dengan pemilik lama.
Raffa juga menyebutkan bahwa keluarganya sempat memberikan tambahan uang sebesar Rp 60 juta yang disebut untuk pengurusan sertifikat. Sertifikat rumah tersebut masih menjadi satu dengan empat unit rumah lainnya yang ada di sebelahnya, dan belum dipecah.
Menurut Raffa, keluarganya sempat berniat melunasi sisa pembayaran. Namun, hal itu belum dapat dilakukan karena sertifikat rumah belum diserahkan oleh pihak penjual. Pihak keluarga Raffa terus-menerus menagih sertifikat rumah tersebut, namun hingga saat ini belum juga diterima. Pihak penjual juga disebut sering menghilang saat ditagih.
Ikuti Akses.co.id
