— Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, menyasar penumpang penerbangan domestik.

Kebijakan ini dirancang untuk merespons kenaikan harga avtur di pasar global yang berdampak signifikan pada biaya operasional maskapai. Melalui PMK tersebut, pemerintah akan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, sehingga harga akhir tiket yang dibayarkan masyarakat dapat ditekan meskipun maskapai menghadapi peningkatan biaya.

“Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, di Jakarta, Minggu.

Intervensi Fiskal untuk Stabilisasi Harga Tiket

Haryo menjelaskan bahwa intervensi fiskal ini menjadi krusial mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Beban biaya yang meningkat memaksa maskapai untuk menyesuaikan tarif. Oleh karena itu, pemerintah hadir sebagai penyeimbang untuk melindungi daya beli masyarakat.

Demi akuntabilitas, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan PPN ditanggung pemerintah secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan. PPN untuk tiket di luar kelas ekonomi, seperti kelas bisnis dan eksekutif, tetap diberlakukan normal. Langkah ini diambil agar dukungan fiskal lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Menahan Kenaikan Tarif Penerbangan

Sebelumnya, pemerintah juga telah menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi pemerintah dalam menghadapi gejolak harga energi global.

“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau,” tambah Haryo.

Penyesuaian Fuel Surcharge

Menyikapi tekanan biaya avtur, pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Tarif baru ini ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, naik dari sebelumnya yang berada di angka 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Kombinasi antara PMK 24/2026 dan penyesuaian surcharge ini diproyeksikan dapat memberikan ruang bagi maskapai untuk beroperasi optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Di tengah tantangan kenaikan harga energi global, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan memastikan akses transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat.

Melalui kebijakan fiskal yang terukur, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap berdaya saing dan mampu menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.