— Pemerintah Indonesia menggeser fokus pengelolaan ekonomi dari ekspansi menjadi “mode bertahan” atau survival mode di tengah meningkatnya tekanan global. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengindikasikan pergeseran pendekatan yang tidak lagi bersifat business as usual.

Istilah survival mode yang dilontarkan Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta ini sontak memicu perhatian publik, mengingat konotasinya yang kerap diasosiasikan dengan kondisi krisis.

Bukan Krisis, Tapi Kewaspadaan Tinggi

Namun, para ekonom menilai bahwa survival mode yang dimaksud pemerintah lebih merupakan strategi pencegahan dan stabilisasi, bukan indikasi ekonomi Indonesia sedang berada dalam jurang krisis.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menjelaskan bahwa pergeseran orientasi kebijakan ini mencerminkan fokus pemerintah untuk menjaga stabilitas di tengah gejolak eksternal.

“Yang saya fahami, ‘survival mode’ yang dimaksud adalah cerminan dilakukannya pergeseran orientasi kebijakan dari ekspansi ke stabilisasi. Pemerintah tidak lagi mengejar akselerasi pertumbuhan secara agresif, tetapi fokus menjaga ekonomi tetap tumbuh di tengah tekanan,” ujar Rizal kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).

Menurut Rizal, prioritas pemerintah kini bergeser pada penjagaan daya beli minimum masyarakat, stabilitas fiskal, dan mitigasi risiko, ketimbang mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi semata. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan eksternal yang kian kuat, seperti fluktuasi ekspor, arus modal, dan nilai tukar mata uang.

Di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal domestik yang dibarengi dengan peningkatan kebutuhan belanja negara juga memaksa pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengambil risiko fiskal yang berlebihan.

Rizal menegaskan bahwa kondisi ini bukan berarti Indonesia tengah mengalami krisis, melainkan lebih kepada fase antisipatif agar perekonomian tidak memburuk. “Implikasinya ke masyarakat bukan krisis, tetapi perlambatan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Dalam skenario ini, stimulus ekonomi cenderung tidak lagi agresif, subsidi akan lebih selektif, dan dorongan terhadap daya beli masyarakat akan terbatas. Kelompok kelas menengah diprediksi akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak tekanan biaya hidup. Sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga berpotensi terdampak oleh melemahnya permintaan, yang dapat membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memperlambat penciptaan lapangan kerja.

Perlu Komunikasi yang Jelas

Pandangan serupa disampaikan pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syarifudin Karimi. Ia menilai survival mode berarti pemerintah menempatkan ekonomi dalam kondisi siaga tinggi.

“Survival mode dalam perspektif ekonomi berarti pemerintah menempatkan perekonomian dalam status kewaspadaan tinggi untuk menjaga pertumbuhan, daya beli, penerimaan negara, belanja publik, investasi, dan lapangan kerja,” ujar Syarifudin kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).

Meskipun demikian, Syarifudin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah tersebut. Ia khawatir jargon survival mode dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah ekonomi telah memasuki fase krisis.

“Pemerintah harus berhati-hati karena jargon ‘survival mode’ punya potensi dibaca sebagai tanda bahwa ekonomi sudah masuk krisis,” kata Syarifudin.

Syarifudin menekankan bahwa stabilitas ekonomi tidak cukup dibangun hanya dengan jargon baru, melainkan memerlukan kebijakan yang jelas dan komunikasi yang terukur kepada publik. “Stabilitas ekonomi tidak cukup dibangun dengan jargon baru. Stabilitas membutuhkan kejelasan arah, konsistensi fiskal, pengendalian inflasi, perlindungan daya beli, dan pesan publik yang menenangkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum seberat krisis ekonomi di masa lalu, seperti krisis 1998 atau pandemi 2020. Ekonomi Indonesia saat ini masih menunjukkan pertumbuhan di kisaran 5 persen.

Meskipun demikian, risiko tetap perlu diwaspadai, terutama bagi sektor UMKM, investasi, dan tenaga kerja yang dinilai sensitif terhadap perubahan daya beli dan kepastian usaha.