Akses.co.id — Pemerintah Indonesia saat ini masih dalam tahap perhitungan matang untuk menentukan kriteria dan besaran gaji masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang berhak mendapatkan subsidi rumah susun (rusun) di wilayah Jabodetabek. Upaya ini dilancarkan demi memastikan program bantuan perumahan yang digulirkan benar-benar tepat sasaran dan didasarkan pada data yang akurat.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi secara mendalam kemampuan finansial kelompok MBT. Identifikasi ini mencakup “ability to pay” atau kemampuan membayar, serta “willingness to pay” atau kemauan masyarakat untuk membeli hunian.
“Kami masih menghitung, mengidentifikasi ability to pay (kemampuan bayar) dan willingness to pay (kemauan masyarakat). Itu yang sedang kami dalami, termasuk pengelompokan masyarakatnya seperti apa,” ujar Sri Haryati saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sri Haryati menekankan bahwa penentuan kriteria MBT tidak bersifat sporadis, melainkan harus berlandaskan data yang kuat dan melibatkan berbagai institusi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini penting mengingat disparitas pendapatan masyarakat yang bervariasi di setiap daerah.
“Data harus jadi dasar. Seperti penyesuaian batas penghasilan sebelumnya, itu juga berbasis data dan berbeda antar daerah,” jelasnya.
Kemunculan Kategori MBT
Menurut Sri Haryati, kategori MBT muncul sebagai respons terhadap adanya segmen masyarakat yang posisinya berada di atas kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun masih memerlukan intervensi pemerintah untuk dapat memiliki hunian.
“Selain MBR, ada juga kelompok di atasnya yang memang masih butuh intervensi pemerintah. Ini yang sedang kami kaji,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Sri Haryati menegaskan bahwa prioritas utama program perumahan tetap akan diberikan kepada MBR. Jika nantinya skema khusus untuk MBT diterapkan, bentuk insentif yang akan diberikan dipastikan tidak akan sama dengan yang diterima oleh MBR.
“Kalau pun ada MBT, insentifnya pasti tidak sama. Kita akan mengedepankan asas keadilan. MBR tetap jadi prioritas,” tegas Sri.
Pemerintah juga masih mencermati kebutuhan penyediaan rusun bagi kelompok MBT, terutama di kawasan perkotaan padat seperti Jabodetabek yang menghadapi tantangan harga lahan yang tinggi dan keterbatasan ruang. Hasil kajian yang komprehensif ini kelak akan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih presisi, baik dari sisi kriteria penerima maupun skema bantuan yang ditawarkan, sehingga kelompok MBT tetap memiliki akses terhadap hunian layak tanpa mengesampingkan fokus pada MBR.
Ikuti Akses.co.id
