Pemerintah Indonesia dijadwalkan akan melelang enam proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) pada semester pertama tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan volume sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memperkirakan, keenam proyek PSEL di lokasi prioritas tersebut nantinya mampu mengolah total sekitar 7.000 ton sampah setiap harinya. Program ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyasar penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar, yang diperkirakan mencapai 1.000 ton per hari di masing-masing lokasi.
“Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton/hari,” ujar Qodari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/4/2026).
Rincian Enam Proyek PSEL yang Akan Dilelang
Qodari merinci enam lokasi prioritas yang akan segera menjalani proses lelang. Masing-masing adalah:
- PSEL Lampung Raya: Kapasitas 1.167 ton sampah per hari, melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
- PSEL Kabupaten Bekasi: Berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, dengan kapasitas 1.500 ton sampah per hari.
- PSEL Medan Raya: Direncanakan dibangun di TPA Terjun, dengan kapasitas 1.700 ton sampah per hari.
- PSEL Semarang Raya: Berlokasi di TPA Jatibarang, dengan kapasitas 1.100 ton sampah per hari.
- PSEL Surabaya Raya: Memiliki kapasitas 1.100 ton sampah per hari.
- PSEL Serang Raya: Berlokasi di TPA Cilowong, dengan kapasitas 1.161 ton sampah per hari.
“Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara,” ungkap Qodari.
Lebih lanjut, Qodari menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di keenam lokasi tersebut merupakan bagian dari total 12 proyek PSEL yang lelangnya akan dimulai oleh Danantara pada semester I 2026. Selain enam lokasi tersebut, Danantara juga akan melelang proyek PSEL di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Jika seluruh proyek ini berhasil dilelang dan terealisasi, diharapkan dapat mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2029. Secara keseluruhan, proyek-proyek ini ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari menjadi energi, yang setara dengan hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun tersebut.
Insentif untuk Menarik Investor
Untuk meningkatkan minat investor, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif guna mempercepat realisasi proyek PSEL. Beberapa di antaranya meliputi penetapan harga beli listrik sebesar 0.20 dollar AS atau setara Rp 3.442 per kWh selama 30 tahun.
Selain itu, proses perizinan lingkungan akan dipangkas dari 12 hingga 24 bulan menjadi hanya dua bulan. Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia,” pungkas Qodari.






