— Pemerintah Indonesia membuka opsi untuk mengambil alih pengajuan draf revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemui jalan buntu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pemerintah untuk bernegosiasi mengenai hal ini.

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah bersedia menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila penyusunannya di parlemen tidak menunjukkan kemajuan signifikan. “Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” ujar Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Namun, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah masih dalam posisi menunggu draf yang disiapkan oleh parlemen.

“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak awal, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU Pemilu berada di tangan DPR. “Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai,” tegas Yusril.

Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sejauh ini hanya melakukan inventarisasi terhadap persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu. Jika inisiatif RUU tetap berada di DPR, pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah draf selesai. Namun, jika kewenangan pengajuan draf dialihkan, pemerintah akan menyusunnya secara mandiri.

Revisi UU Pemilu Masih Mandek di DPR

Sebelumnya, proses penyusunan RUU Pemilu di DPR diketahui belum bergerak ke tahap pembahasan formal. Sejumlah faktor, mulai dari belum rampungnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik, disebut menjadi penyebab mandeknya pembahasan beleid tersebut.

Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa komunikasi terkait RUU Pemilu sebenarnya tetap berjalan di internal partai politik, meskipun belum masuk ke dalam pembahasan resmi di parlemen. “Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan,” imbuhnya.

Menurut Puan, fokus utama revisi UU Pemilu adalah untuk memastikan kualitas demokrasi di masa depan. Ia sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak untuk bersabar terkait RUU Pemilu agar pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujar Dasco, Selasa (21/4/2026).

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa UU Pemilu sebelumnya kerap dibatalkan atau diubah melalui putusan MK karena dianggap bermasalah. Selain itu, Dasco menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan, karena tahapan Pemilu tetap dapat berjalan dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” tandasnya.