Lestari

Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik

Advertisement

Pemerintah Indonesia dijadwalkan akan memulai pembangunan lima fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Juni 2026. Proyek-proyek ini diharapkan mampu mengolah lebih dari 7.000 ton sampah per hari menjadi sumber energi listrik, menandai langkah signifikan dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong transisi energi terbarukan.

Kelima PSEL tersebut akan berlokasi di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa masing-masing fasilitas ditargetkan memiliki kapasitas input sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Rincian Kapasitas dan Cakupan Wilayah

Fasilitas PSEL di Denpasar Raya direncanakan mampu mengelola 1.200 ton sampah per hari, melayani kebutuhan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara itu, PSEL Kota Bekasi akan memiliki kapasitas pengolahan 1.400 ton sampah per hari, dan Bogor Raya diperkirakan mampu mengolah 1.500 ton sampah per hari.

Selanjutnya, PSEL Yogyakarta Raya ditargetkan dapat mengolah 1.000 ton sampah per hari, mencakup wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Fasilitas PSEL Bandung Raya diproyeksikan menjadi yang terbesar dengan kapasitas antara 1.853 hingga 2.131 ton per hari. PSEL ini akan mengelola sampah dari enam daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

“Selain itu, terdapat pula proyek di Kota Palembang yang kini proses konstruksinya mencapai 74 persen, dengan target operasional Oktober 2026,” ujar Qodari dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Target Jangka Panjang dan Dampak Lingkungan

Groundbreaking kelima PSEL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2029. Jika seluruh proyek terealisasi, kapasitas pengolahan sampah menjadi listrik secara nasional diprediksi mencapai 33.000 ton per hari.

Jumlah tersebut setara dengan hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun 2029. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi krusial dalam mengatasi krisis pengolahan sampah yang saat ini mencapai 141.296 ton per hari, tetapi juga sebagai penopang transisi energi Indonesia menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

“Ini menegaskan komitmen pemerintah melalui PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus langkah menuju pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular,” tegas Qodari.

Dasar Hukum Pembangunan PSEL

Pembangunan PSEL di Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, dan Denpasar Raya didasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Sementara itu, pembangunan PSEL di Bandung Raya merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Advertisement