— Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah serius dalam menangani kasus penelantaran dan diskriminasi anak yang terungkap di Tempat Penitipan Anak (TPA) Little Aresha. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para korban serta dukungan bagi keluarga mereka.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina, menekankan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya pada Minggu (26/4/2026).

DP3AP2 DIY juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan, profesional, dan berkeadilan. “Kami mendorong dan mengawal proses penegakan hukum bekerjasama dengan LPSK Perwakilan DIY agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erlina.

Langkah Perlindungan dan Pemulihan

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FPKK) DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta, telah dan akan terus melakukan serangkaian langkah strategis.

Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban serta dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan pemulihan korban berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

“Melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak,” jelas Erlina.

Selanjutnya, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi. Penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi prioritas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” imbau Erlina.

Sweeping Daycare Tak Berizin

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap daycare yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul penggerebekan TPA Little Aresha oleh polisi pada Jumat (24/4/2026) lalu, yang ternyata tidak memiliki izin operasional.

“Ya kami akan sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Yogyakarta karena seperti yang terjadi kemarin kan tidak ada izin, hanya ada yayasannya tidak ada izin sebagai TPA (Tempat Penitipan Anak), izin sebagai PAUD atau TK tidak ada,” ujar Hasto pada Minggu (26/4/2026).

Hasto menegaskan bahwa daycare atau tempat penitipan anak yang kedapatan tidak mengantongi izin operasional akan langsung ditutup. “Pasti ditutup kegiatan menyangkut kegiatan publik apalagi menarik uang masyarakat,” tegasnya.