— TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Sengketa jual beli rumah di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang berujung pada penembokan akses masuk, memasuki babak baru. Pemilik rumah mengancam akan menggugat pembeli atas dugaan wanprestasi, sementara pihak penghuni bersikeras telah melunasi sebagian besar nilai transaksi.

Kuasa hukum pemilik rumah, Karnadi, menyatakan akan mengajukan gugatan wanprestasi karena pembeli dinilai belum melunasi pembayaran sejak kesepakatan awal pada 2019. “Kami sebagai kuasa dari klien kami, Karnadi, akan mengajukan gugatan secara Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata,” ujar Kuasa Hukum Karnadi, Ridho, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).

Perbedaan Klaim Pembayaran dan Status Kepemilikan

Ridho menjelaskan, kliennya menjual rumah tersebut senilai Rp 1,3 miliar kepada Desi Riana. Namun, hingga kini pembayaran baru mencapai Rp 570 juta. “Desi Riana ya tidak memenuhi prestasi membayar Rp 1,3 miliar dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana kesepakatan jual beli secara lisan antara kedua belah pihak,” kata Ridho.

Menurut Ridho, kepemilikan rumah saat ini masih berada di tangan Karnadi karena transaksi belum dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Ia menekankan bahwa peralihan hak atas tanah baru sah jika dituangkan dalam AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Secara hukum, tanpa AJB, kepemilikan belum berpindah. Sertifikat masih atas nama klien kami,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melayangkan dua kali somasi kepada pembeli, masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026, untuk meminta pelunasan atau pengosongan rumah. Namun, somasi tersebut disebut tidak diindahkan. “Somasi sudah kami kirimkan untuk mengajak penyelesaian secara baik-baik, tapi tidak ada respons,” kata Ridho.

Ridho menambahkan, tindakan mendatangi lokasi, mengeluarkan barang-barang penghuni, serta menembok akses rumah merupakan upaya kliennya mempertahankan hak atas aset yang masih dimiliki secara sah. “Yang kami lakukan bukan eksekusi, tapi pengosongan. Itu pun karena objek masih milik klien kami,” tegasnya.

Penghuni Akui Telah Membayar Rp 840 Juta

Di sisi lain, penghuni rumah, Raffa Azman (21), mengaku keluarganya telah membayar Rp 840 juta untuk pembelian rumah yang kini ditempatinya. Ia menunjukkan bukti pembayaran berupa kuitansi sejak awal transaksi. “Ini kami punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” ujar Raffa Azman di lokasi, Senin (21/4/2026).

Raffa menjelaskan, keluarganya mulai mencicil rumah tersebut sejak 2019 dengan uang muka Rp 200 juta. Pada 2021, total pembayaran disebut telah mencapai Rp 840 juta. Ia menambahkan, proses jual beli tidak disertai akta jual beli (AJB) karena dilakukan atas dasar kepercayaan antara keluarganya dan pemilik rumah. Selain itu, keluarganya juga memberikan tambahan uang Rp 60 juta yang disebut untuk pengurusan sertifikat.

Sertifikat rumah tersebut, kata Raffa, masih menjadi satu dan belum dipecah dengan empat unit rumah lainnya yang berada di sebelah rumah yang kini ditempatinya. Raffa mengatakan, keluarganya sempat berniat melunasi sisa pembayaran, namun belum dilakukan karena sertifikat rumah belum diserahkan oleh pihak penjual.

Ia juga menyebutkan, keluarganya berulang kali menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Namun hingga kini sertifikat belum diterima, dan pihak penjual disebut kerap sulit dihubungi saat diminta kejelasan.