Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini membuka jalan bagi para pekerja rumah tangga untuk memperoleh berbagai hak, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Baik UU PPRT
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan pihaknya menyambut baik terbitnya UU PPRT. “Momentum ini menjadi tonggak awal bagi pekerja rumah tangga memiliki akses penuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Erfan kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Erfan menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh profesi, termasuk pekerja rumah tangga. “Karena setiap profesi, termasuk pekerja rumah tangga, tentu tidak luput dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” tambahnya.
Dengan adanya UU PPRT, pekerja rumah tangga secara hukum berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Regulasi Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk PRT
Meskipun UU PPRT telah disahkan, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu aturan pelaksana yang lebih rinci. Namun, Erfan menjelaskan bahwa saat ini pekerja rumah tangga tetap dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui dua mekanisme.
Mekanisme pertama adalah pekerja rumah tangga didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja atau majikan, di mana mereka terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Mekanisme kedua memungkinkan pekerja rumah tangga mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai kemudahan untuk daftar dan bayar iuran melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerja sama perbankan, e-commerce, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” terang Erfan.
Iuran Terjangkau dengan Manfaat Optimal
Erfan memastikan bahwa besaran iuran untuk pekerja rumah tangga sangat terjangkau. Selama periode April hingga Desember 2026, pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU.
“Untuk dua program tersebut kini iurannya mulai dari Rp 8.400 per bulan,” beber Erfan. Ia menambahkan, “Selain itu, pekerja rumah tangga juga dapat diikutkan dalam program JHT (Jaminan Hari Tua) dengan iuran mulai dari Rp 20.000 per bulan.”
Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga
Dengan asumsi gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan, pekerja rumah tangga dapat memperoleh berbagai manfaat yang signifikan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja:
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal Rp 244 juta, yang meliputi:
- Santunan Kematian Rp 48 juta
- Santunan berkala (dibayarkan sekaligus) Rp 12 juta
- Biaya pemakaman Rp 10 juta
- Bantuan beasiswa pendidikan dua anak dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
- Santunan Cacat Total Tetap Rp 56 juta.
- Layanan homecare maksimal Rp 20 juta.
- Santunan tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen upah, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh diberikan 50 persen upah.
- Jaminan Kematian:
- Santunan Kematian Rp 20 juta.
- Santunan berkala (dibayarkan sekaligus) Rp 12 juta.
- Biaya pemakaman Rp 10 juta.
- Bantuan beasiswa pendidikan dua anak dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta (dengan minimal kepesertaan tiga tahun).






