Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini secara resmi mendapatkan jaminan sosial kesehatan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa UU PPRT ini merupakan langkah penting untuk memberikan penghargaan yang layak bagi para pekerja di sektor domestik, setara dengan profesi lainnya. “UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya,” ujar Willy, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 22 April 2026.
Lebih lanjut, Willy menambahkan bahwa UU PPRT menjamin para pekerja rumah tangga untuk memperoleh hak-hak dasar mereka, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia (HAM). Salah satu hak fundamental yang kini dijamin adalah jaminan sosial kesehatan, yang pengelolaannya akan terintegrasi dengan sistem yang ada, termasuk BPJS Kesehatan.
Menyikapi pengesahan UU PPRT yang membawa implikasi terhadap jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga, BPJS Kesehatan menyatakan sikapnya.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan tanggapan terkait amanat UU PPRT yang mencakup hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan.
Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu adanya regulasi turunan dari UU PPRT untuk implementasi teknisnya. “Terkait dengan hal tersebut, untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, tentu kami menunggu regulasinya segera terbit,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Sementara itu, Rizzky menjelaskan bahwa hingga saat ini, pendaftaran pekerja rumah tangga ke BPJS Kesehatan masih mengikuti skema pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau jalur mandiri.
“Pendaftaran PRT ke BPJS Kesehatan sampai dengan saat ini masih menggunakan skema pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” terang Rizzky.
Adapun besaran iuran untuk skema PBPU adalah sebesar Rp 150.000 untuk Kelas I, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 42.000 untuk Kelas III. Peserta Kelas III mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga mereka hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Cara Daftar Peserta PBPU
Proses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan pada skema PBPU atau mandiri dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara daring (online) maupun luring (offline).
Pendaftaran Online Melalui Aplikasi JKN Mobile
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile di perangkat Android atau iOS.
- Pilih menu “Daftar” dan lanjutkan dengan memilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Isi data diri yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha untuk validasi.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
- Masukkan alamat email yang aktif dan periksa kotak masuk untuk menerima kode verifikasi.
- Setelah proses verifikasi email berhasil, peserta akan mendapatkan nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran iuran melalui berbagai metode seperti mobile banking atau ATM.
- Setelah pembayaran iuran dilakukan, kartu BPJS Kesehatan digital dapat diakses melalui aplikasi JKN Mobile.
Pendaftaran Offline di Kantor BPJS Kesehatan
Untuk pendaftaran secara offline, calon peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili dengan mengikuti tahapan berikut:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah disediakan di kantor.
- Pilih FKTP yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama menggunakan nomor Virtual Account yang akan diberikan.
- Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima kartu BPJS Kesehatan fisik yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.






