JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia memiliki hak atas upah yang layak. Penegasan ini disampaikan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dinilai sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Mafirion, Rabu (22/4/2026).
Disahkannya UU PPRT ini dipandang sebagai komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, melampaui sekadar produk administratif. Kehadirannya diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang selama ini kerap bersifat informal.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri,” tambah Mafirion.
Tantangan Implementasi UU PPRT
Meskipun demikian, Mafirion memberikan catatan penting terkait implementasi UU PPRT. Ia mengakui adanya tantangan mengingat sifat pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat.
Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif. Selain itu, perlu disediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” jelas Mafirion.
Aturan Upah dalam UU PPRT
Dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR, diatur mengenai hak PRT untuk menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Menurut Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026), Pemberi Kerja PRT adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah merupakan hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1). Perjanjian kerja ini wajib memuat paling sedikit sembilan hal, termasuk besaran dan tata cara pemberian upah.
Pasal 15 ayat (2) secara spesifik mengatur bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja. Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.






