— Seorang pekerja migran asal Jembrana, Bali, berinisial IPJW (36) kini tengah menjalani proses hukum di Amerika Serikat terkait kasus dugaan pemerkosaan. Sidang pendahuluan kasus ini dilaporkan telah dimulai di wilayah hukum Broward District, Florida.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung saat ini masih dalam tahap pendahuluan. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti yang memadai untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan.

“Untuk persidangan masih pendahuluan untuk menilai apakah cukup bukti untuk disidangkan,” ujar Kadek Mirah saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Jika hakim memutuskan bahwa alat bukti yang diajukan sudah cukup, maka proses hukum akan berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk pemilihan juri yang juga akan melalui proses seleksi.

“Jika dianggap cukup maka ada proses pemilihan juri. Juri pun diseleksi, jadi masih berproses,” jelasnya.

Selama menjalani proses hukum di Amerika Serikat, IPJW dilaporkan mendapatkan pendampingan dari perwakilan pemerintah Indonesia.

“Untuk pendampingan hukum dari KJRI di Houston yang mem-back up,” kata Kadek Mirah.

Komunikasi antara IPJW dan keluarganya di Jembrana juga difasilitasi melalui perwakilan Indonesia di luar negeri. Sebelumnya, keluarga sempat mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan IPJW.

“Jadi komunikasi dengan keluarga melalui perwakilan di sana,” imbuhnya.

IPJW diketahui bekerja sebagai staf bar di salah satu kapal pesiar. Ia ditahan sejak Minggu (5/4/2026) waktu setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap rekan sejawatnya.

“Bekerja sebagai kru kapal pesiar, dan terkena kasus dugaan pemerkosaan rekan sejawatnya,” ungkap Kadek Mirah.