Akses.co.id — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyuarakan kehati-hatian terkait usulan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berjenjang hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menekankan pentingnya kajian mendalam dan komprehensif terhadap usulan tersebut, mengingat potensi gugatan yang dapat berujung pada pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Deddy Sitorus, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa tanpa landasan argumentasi yang kuat, kebijakan ambang batas berjenjang di tingkat daerah berisiko tinggi untuk dibatalkan. “Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya,” ujar Deddy pada Jumat (24/4/2026). Ia mengakui adanya potensi keuntungan dalam efektivitas legislasi di daerah, namun mengingatkan agar kekurangan yang menyertainya juga menjadi pertimbangan serius.
Menurut Deddy, setiap perubahan dalam Undang-Undang Pemilu harus didukung oleh dasar konstitusional dan filosofis yang kokoh. “Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya,” tegasnya. Ia bahkan sempat mempertimbangkan agar MK dilibatkan lebih awal dalam proses legislasi, misalnya dengan memberikan masukan atau fatwa sebelum sebuah undang-undang disahkan. “Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang,” ungkap Deddy.
Peran MK dan Usulan Partai Lain
Lebih lanjut, Deddy Sitorus menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebaiknya fokus pada fungsi utamanya, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang. Ia berpendapat bahwa MK tidak seharusnya membentuk norma baru atau mengunci pasal-pasal tertentu, yang dapat terkesan seolah-olah MK memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang.
Usulan penerapan ambang batas parlemen berjenjang ini sebelumnya telah disampaikan oleh partai lain. Partai Golkar, misalnya, mengusulkan ambang batas sebesar 4 persen untuk pemilihan legislatif DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari rancangan ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI. Skema yang diusulkan adalah 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. “Skema tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan,” ujar Doli.
Partai Nasdem turut menyuarakan dukungan serupa, mengusulkan agar ambang batas parlemen diberlakukan hingga tingkat daerah. Ketua DPP Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan di semua tingkatan. “Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ujar Rifqinizamy.
Ikuti Akses.co.id
