Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyoroti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menilai usulan tersebut melampaui kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Guntur, KPK seharusnya lebih memfokuskan energinya untuk memperkuat sistem penindakan korupsi yang dinilainya kian melemah, serta memperbaiki indeks persepsi korupsi yang mengalami penurunan. Ia berpendapat bahwa urusan internal partai politik, termasuk mekanisme kepemimpinan, merupakan hak otonomi organisasi tersebut yang dijamin konstitusi.
Guntur mengingatkan bahwa partai politik, meski berstatus badan hukum publik, memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. “Konstitusi (UUD 1945) dan UU Parpol memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur mempertanyakan landasan empiris yang menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Ia berargumen bahwa akar masalah korupsi di Indonesia lebih kompleks, meliputi tingginya biaya politik, buruknya sistem kaderisasi, dan minimnya transparansi dana kampanye.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa usulan KPK tersebut berpotensi dipolitisasi dan disalahgunakan sebagai alat politik. “Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” tegas Guntur.
Guntur menyarankan agar KPK tetap fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga penegak hukum, seperti mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang menduduki jabatan di pemerintahan. “Daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” pungkasnya.
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode ini sebelumnya disampaikan oleh Direktorat Monitoring KPK. Kajian lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Lembaga tersebut juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Rekomendasi Tambahan untuk Revisi UU Parpol
KPK juga mengajukan beberapa usulan tambahan untuk dimasukkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satunya adalah penambahan terkait keanggotaan partai politik, di mana Pasal 29 ayat (1) huruf a diusulkan untuk menambahkan klasifikasi anggota menjadi anggota muda, madya, dan utama.
[video.1]





