Akses.co.id — Pihak Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara resmi mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, mengakhiri proses hukum yang sempat bergulir.
Gugatan dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT tersebut terdaftar di PTUN Jakarta pada tanggal 16 April 2026. Dalam dokumen gugatan, PB XIV Purboyo, yang diwakili kuasa hukumnya Ardi Sasongko, menempatkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia sebagai pihak tergugat.
Polemik Penunjukan Pelaksana Keraton Surakarta
Pokok permasalahan dalam gugatan ini adalah terkait penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana dalam pengembangan Keraton Surakarta. PB XIV Purboyo melalui gugatannya meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8/2026 yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan.
Dalam petitumnya, PB XIV Purboyo meminta agar pelaksanaan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 12 Januari 2026, ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan tersebut secara spesifik mengatur tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Lebih lanjut, gugatan tersebut juga meminta agar keputusan menteri tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. PB XIV Purboyo juga menuntut agar tergugat (Menteri Kebudayaan) mewajibkan keputusan tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Proses Pencabutan Gugatan
Berdasarkan riwayat perkara di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 23 April 2026, merupakan jadwal penetapan yang mencakup pemanggilan para pihak. Pada hari yang sama, putusan terkait pencabutan gugatan juga dikeluarkan.
Amar putusan menyatakan:
“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Pengugat; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang berjalan”
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah),” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan ini, pihak PB XIV Purboyo enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Ikuti Akses.co.id
