— Institut Pertanian Bogor (IPB University) telah menjatuhkan sanksi skors selama satu semester kepada 16 mahasiswanya yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan sosial selama masa skors berlaku.

Rektor IPB University, dr Alim Setiawan, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan agar para mahasiswa tersebut dapat lebih memahami esensi dari kekerasan seksual. “Kami harap karena ini lembaga pendidikan, maka mahasiswa yang terlibat, yang tertuduh salah, menyadari kesalahannya, kemudian sekarang lebih paham lagi,” ujar Alim saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (24/4/2026).

Dorongan Pemahaman Kekerasan Seksual

Alim menduga, para mahasiswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) ini mungkin memiliki pemahaman yang belum utuh mengenai konsep kekerasan seksual secara menyeluruh. “Bisa saja kesalahan yang mereka buat karena pemahaman mengenai spektrum kekerasan seksual tidak utuh, padahal spektrum kekerasan seksual itu lebar,” jelasnya.

Melalui upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman ini, IPB University berharap para mahasiswa tersebut dapat kembali aktif sebagai individu yang memiliki kesadaran tinggi terhadap isu kekerasan seksual setelah masa skors mereka berakhir.

Saat ini, sanksi skors satu semester telah dijatuhkan kepada 16 mahasiswa yang terbukti bersalah. “Yang terlapor ini terbukti bersalah ada 16 orang. Sudah kami jatuhi sanksi, sesuai ketentuan satu semester skors, tetapi juga ada sanksi lain yang kami ingin ini edukatif,” ucap Alim.

“Ada layanan-layanan sosial yang harus dilakukan dan juga ada peningkatan literasi (kekerasan seksual),” imbuhnya.

Sikap Tegas IPB University untuk Korban

Alim menegaskan bahwa sejak awal menerima laporan terkait kekerasan seksual, IPB University telah mengambil sikap tegas untuk mendukung dan berdiri bersama para korban. “Sejak laporan diterima, kami tidak mempertanyakan. Kami percaya kepada korban dan kami memproses untuk bisa membuktikan kejadian tersebut sehingga semua yang dilaporkan kami sudah periksa,” tegas Alim.

Proses penanganan kasus ini melibatkan partisipasi mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual mulai dari tahap pelaporan hingga pembuktian. “Adapun hukum, dalam hal ini pidana, itu di luar kewenangan kampus,” tandasnya.