Nasional

Partai Dinilai “Aneh Bin Ajaib”, Ketum Terpilih Berkali-kali, padahal Harusnya Demokratis

Advertisement

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyambut baik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Burhanuddin, partai politik di Indonesia menunjukkan fenomena yang “aneh bin ajaib” karena gagal mendemokratisasikan diri sendiri, padahal merupakan institusi demokrasi.

“Oh itu ide yang revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini aneh bin ajaib, partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri,” ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, salah satu indikator kegagalan demokratisasi internal partai adalah minimnya regenerasi kepemimpinan, yang berujung pada fenomena gerontokrasi. Burhanuddin menilai, hampir semua partai politik di Indonesia mengalami proses yang tidak demokratis, salah satunya adalah terpilihnya ketua umum secara berulang kali.

“Padahal, partai adalah institusi demokrasi tapi justru terjadi paradoks,” ucapnya.

Burhanuddin berpandangan bahwa usulan KPK tersebut merupakan terobosan penting untuk mengatasi paradoks demokrasi di dalam tubuh partai. “Nah, salah satu cara untuk mendongkrak paradoks demokrasi di dalam kepartaian kita ya melakukan satu terobosan, termasuk usulan dari KPK yang menurut saya bagus sekali ya dalam rangka meningkatkan demokratisasi internal partai,” jelasnya.

Ia menyayangkan fungsi partai yang seharusnya mendorong regenerasi justru tidak berjalan optimal. “Sehingga belakangan suasana demokratis di partai justru tidak terbentuk, yang terjadi proses aklamatisasi, ketua umum dipilih secara aklamasi, dan ujungnya kader-kader terbaik banyak yang tidak aktif atau tidak begitu betah ya untuk aktif di dalam partai,” imbuh Burhanuddin.

Advertisement

Usulan KPK untuk Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengajukan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini muncul setelah kajian tata kelola partai politik yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di berbagai partai.

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. KPK juga mengusulkan agar partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas minimal pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Lebih lanjut, KPK mengusulkan beberapa penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satunya adalah pada ayat (1) huruf a terkait keanggotaan partai politik, yang diusulkan untuk mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Advertisement