Akses.co.id — Pemerintah Kota Bandung menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berada di area kerja yang ditentukan saat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Temuan ini berdasarkan pemantauan melalui aplikasi Gercep Asik yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
Pada laporan WFH hari Jumat (17/4/2026) pekan lalu, tercatat 1.504 pegawai Pemkot Bandung berada dalam area kerja yang ditetapkan, ditandai dengan simbol titik hijau pada aplikasi. Namun, 16 orang terdeteksi berada di luar area kerja yang ditentukan, ditandai dengan titik merah.
Lebih lanjut, beberapa pegawai terpantau berada di luar wilayah Kota Bandung, seperti di sekitar Karawang dan Garut.
Penjelasan BKPSDM Terkait Area Kerja
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa area kerja ditentukan oleh masing-masing pegawai sebelum hari pelaksanaan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Area kerja ini diartikan sebagai jarak radius kurang dari 2 kilometer dari lokasi kediaman.
“Area kerja itu artinya tidak keluar dari rumah dengan radius kurang dari 2 kilometer. Titik hijau itu adalah area kerja yang ditentukan diawal oleh pegawai. Kalau di Karawang, kita verifikasi, kalau melakukan mobilitas terlalu jauh jadi merah. Jadi setelah ditentukan di awal ntidak bisa diubah-ubah lagi,” jelas Evi di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/4/2026).
Peningkatan Kepatuhan ASN
Evi memastikan bahwa WFH telah memasuki pekan ketiga di lingkungan Pemkot Bandung. Ia mengklaim adanya perbaikan kepatuhan dari para ASN setiap minggunya.
“Ini minggu ketiga dan setiap minggunya alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan dari pelaksanaan kegiatan. Kalau di minggu pertama, di aplikasi pengawasan yang kita lakukan itu terdeteksi ada 136 ASN yang melakukan pelanggaran atau keluar dari zona area tempat dia bekerja WFH. Tapi untuk minggu ke-2, itu hanya 16 ASN yang terdeteksi melakukan itu,” tuturnya.
Menurut Evi, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kinerja.
“WFH ini dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi energi dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif serta berorientasi pada hasil kerja,” katanya.
WFH sebagai Respons Krisis Energi
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menambahkan bahwa kebijakan WFH merupakan langkah strategis Pemkot Bandung dalam menghadapi potensi krisis energi dan meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.
Farhan menjelaskan, indikasi awal krisis energi sudah terlihat dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, hingga kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
“Secara pribadi saya melihat kita sudah mulai menghadapi krisis energi. Harga-harga energi naik dan ini berdampak langsung pada operasional pemerintah maupun masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan WFH menjadi simbol sekaligus langkah konkret pemerintah dalam merespons situasi tersebut. Dengan mengurangi mobilitas ASN, konsumsi BBM dapat ditekan sehingga anggaran operasional menjadi lebih efisien.
Ia menyebutkan, efisiensi menjadi keharusan mengingat sejumlah sektor operasional pemerintah turut terdampak kenaikan harga energi, termasuk biaya pengangkutan sampah yang meningkat signifikan akibat perubahan harga bahan bakar.
“Tujuan utama WFH ini adalah menekan mobilitas. Kalau mobilitas tinggi, pasti konsumsi BBM juga tinggi. Maka kita kendalikan dari situ,” jelasnya.
Selain WFH, Pemkot Bandung juga melakukan langkah pengendalian lain, seperti pengecekan penggunaan listrik di kantor pemerintahan hingga pengurangan konsumsi yang tidak perlu.
“Kami akan mulai mengecek kantor-kantor, memastikan listrik dan AC dimatikan jika tidak digunakan. Ini bagian dari efisiensi energi,” katanya.
Ikuti Akses.co.id
