Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Eksekusi empat bidang tanah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026) pagi diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang menolak pengosongan lahan sempat terlibat adu mulut dan saling dorong dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi tetap berjalan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Luas total keempat bidang tanah yang menjadi objek eksekusi mencapai 12.242 meter persegi. Di atas lahan tersebut, berdiri beragam bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha, termasuk lapak pengepul barang bekas.
Melalui kuasa hukumnya, Hari, warga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Ia menilai proses tersebut menyisakan persoalan hukum dan tidak sesuai prosedur yang diatur oleh Mahkamah Agung, khususnya terkait proses konstatering atau pencocokan objek sengketa.
“Adanya upaya hukum perlawanan aktif, bahwa saat ini sedang berjalan perkara perlawanan kepada PN Jakarta Timur, yang telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada tanggal 7 Mei 2026,” ujar Hari.
Duduk Perkara Penolakan Warga
Penolakan warga terhadap eksekusi lahan ini berakar pada kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) yang mereka pegang sebagai dasar hukum atas tanah yang ditempati. Namun, Hari menyoroti adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Pada 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat,” jelas Hari.
Menurut Hari, terdapat empat sertifikat yang diterbitkan dengan total luas sekitar 17.000 meter persegi atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi. Ia juga menunjukkan adanya surat pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang menyatakan tidak pernah membeli tanah di lokasi tersebut.
“Saya pengin klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana),” ungkap Hari.
Warga terdampak mengaku membeli lahan dari ahli waris dan memegang AJB sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut diklaim telah memiliki nomor induk bidang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, lengkap dengan gambar dan ukuran lahan.
“Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya menyurati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi,” kata Hari.
Pengadilan Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur
Menanggapi penolakan warga, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa proses eksekusi empat bidang tanah di Cibubur telah dilaksanakan sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
“Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda,” kata Rudy, salah satu pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia merinci luas masing-masing bidang tanah yang dieksekusi. Bidang pertama seluas 4.800 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tertanggal 20 Agustus 1973. Bidang kedua seluas 3.500 meter persegi, bidang ketiga seluas 867 meter persegi, dan bidang keempat seluas 3.375 meter persegi. Semua bidang tersebut telah diukur oleh BPN.
Panti Asuhan dan Masjid Tidak Dieksekusi
Di tengah informasi yang beredar, Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur, Jakarta Timur, dipastikan tidak termasuk dalam objek tanah yang dilakukan pengosongan.
“Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi,” ujar Rudy.
Masjid yang berada di lingkungan yayasan tersebut juga dipastikan tidak menjadi bagian dari objek eksekusi yang dijalankan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat),” jelas Rudy.
Pengelola Panti Asuhan Lega
Bambang, pengelola Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin, mengungkapkan rasa lega setelah mengetahui bahwa masjid dan panti asuhan yang dikelolanya tidak termasuk objek tanah yang dieksekusi.
“Alhamdulilah saya lega ya. Ya sebenarnya yang saya pikirkan anak-anak yatim mau di ke manakan, kita menempatin ini udah lama kok, mau digusur,” kata Bambang.
Ia mengaku sempat menerima informasi yang keliru dan membuat konten video yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Bambang menekankan bahwa kepemilikan panti asuhan didukung oleh surat-surat, termasuk hibah dan akta notaris tahun 2004. Panti asuhan tersebut telah berdiri lebih dari 15 tahun dan saat ini menampung 31 anak asuh.
Ikuti Akses.co.id
