— Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilihan umum. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai gagasan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

“PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas,” ujar Viva dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/4/2026).

Namun, Viva menekankan bahwa isu ini tidak dapat dilihat hanya dari sisi praktik politik uang. Menurutnya, pendekatan yang diambil harus mempertimbangkan aspek yang lebih luas, termasuk sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan.

“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan,” jelasnya.

Penerapan kebijakan pembatasan uang tunai ini dinilai memerlukan rumusan yang detail, rasional, dan operasional. Hal tersebut harus diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. PAN berpandangan bahwa sistem politik Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada mobilisasi biaya yang tinggi, sementara uang tunai menjadi instrumen yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.

Viva menambahkan bahwa sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan uang tunai dalam proses pemilu mereka.

Meskipun demikian, PAN mengingatkan bahwa pembatasan uang tunai tidak boleh diartikan sebagai upaya menghambat aktivitas politik. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak tereduksi menjadi sekadar transaksi jual beli suara.

“Ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi,” tegas Viva.

Lebih lanjut, Viva memaparkan bahwa pembatasan uang tunai berpotensi efektif menekan politik uang, terutama dalam transaksi formal kampanye seperti iklan, logistik, dan jasa konsultan. Efektivitas ini dinilai lebih terasa di wilayah perkotaan yang memiliki akses perbankan memadai. Kendati demikian, ia mengakui bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang sepenuhnya, mengingat modus operandi politik uang bisa beradaptasi, termasuk beralih ke transaksi digital melalui pihak ketiga.

Oleh karena itu, Viva mendorong penguatan regulasi. Ia mengusulkan penambahan pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait batas transaksi tunai dan kewajiban penggunaan sistem non-tunai melalui perbankan, dompet elektronik, maupun QRIS. Selain itu, diperlukan pula mekanisme pengawasan yang terintegrasi dengan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas,” kata Viva.

“Suara rakyat akan dapat lebih menentukan dan mengendalikan arah demokrasi, dibandingkan kekuatan uang pemilik modal. Sehingga akan tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.

KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal

Usulan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu sebelumnya telah didorong oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa regulasi tersebut diperlukan mengingat penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi. Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi. Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan. Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.

KPK menilai pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.