JAKARTA, Kompas.com – Publik memiliki hak untuk mengoreksi mekanisme internal partai politik, termasuk soal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berkali-kali. Hak ini muncul lantaran partai politik menerima subsidi dari negara yang berasal dari uang rakyat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. Ia menegaskan, meskipun partai politik memiliki aturan rumah tangga sendiri, keterlibatan uang publik memberikan legitimasi bagi rakyat untuk melakukan koreksi.
“Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya. Tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai, diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai,” ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin menanggapi penolakan sejumlah partai politik terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Partai politik kerap berdalih bahwa hal tersebut merupakan ranah internal.
Burhanuddin tidak sependapat dengan argumen tersebut. Ia menekankan bahwa partai politik bukan sekadar institusi privat, melainkan memegang peran krusial dalam proses pemilihan pejabat publik. Oleh karena itu, partai politik tidak bisa sepenuhnya diprivatisasi oleh anggotanya.
“Jadi meskipun itu urusan dalam partai, tetapi sepanjang melibatkan urusan publik seperti yang kita lihat dari undang-undang dasar maupun undang-undang kita, partai banyak masuk dalam urusan publik, maka seharusnya partai harus diatur oleh publik,” sambung Burhanuddin.
Ia melanjutkan, publik berhak untuk mengatur dan memastikan proses demokratisasi internal partai politik berjalan. Keterlibatan subsidi negara menjadikan partai politik sebagai entitas publik yang tidak kebal dari sorotan dan pengaturan publik.
“Partai banyak sekali diberikan diskresi oleh undang-undang dasar dan undang-undang untuk bicara dan mengatur urusan publik. Nah karena partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan publik,” kata Burhanuddin.
KPK Usul Batasan Jabatan Ketum Parpol
Sebelumnya, usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan mendapat respons beragam dari sejumlah partai politik. Usulan ini tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 terkait tata kelola partai politik.
Laporan tersebut menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Berdasarkan temuan ini, KPK merekomendasikan adanya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan guna memastikan berjalannya kaderisasi yang baik.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Penolakan dari Partai Politik
Partai Nasdem menjadi salah satu yang secara tegas menolak usulan KPK tersebut. Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh partai politik.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa lembaga antirasuah seharusnya tidak mencampuri ranah internal partai politik. Menurutnya, pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ujar Saleh.






