— Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gerry Imam Sutrisno, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan penyimpangan dana bantuan sosial desa.

“Gerry dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun, kemudian pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2026).

Selain sanksi pidana penjara dan denda, Gerry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.246.700.000. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Gerry akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Gerry terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa ini berlangsung selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana BLT tidak seluruhnya disalurkan kepada warga penerima manfaat.

Modus Korupsi Dana BLT

Gerry diduga kuat memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BLT dengan membuat dokumen fiktif. Ia juga dituding memalsukan tanda tangan para penerima manfaat untuk menutupi penyimpangan tersebut.

Uang hasil korupsi dana BLT tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi Gerry. Di antaranya adalah untuk pembelian sebuah kendaraan roda empat, serta digunakan sebagai modal pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilihan umum legislatif sebelumnya.