Otomotif

Pajak Mobil Listrik Berubah: Pro & Kontra Tarif Baru Kendaraan EV

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Insentif pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia mengalami pergeseran. Setelah sebelumnya menikmati berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak di beberapa wilayah, kini mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya bebas dari pungutan. Perubahan ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang membuka peluang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Besaran tarifnya kini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Menanggapi kebijakan ini, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa pada prinsipnya, pengenaan pajak untuk BEV bukanlah hal yang keliru. “Secara prinsip, pengenaan pajak BEV setelah terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 itu wajar dan tinggal soal waktu. Negara-negara di Eropa, AS, hingga ASEAN pun sudah menerapkannya. Jadi persoalannya bukan pada keputusan untuk memajaki, melainkan pada cara dan waktu penerapannya,” ujar Yannes kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Namun demikian, Yannes menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang disertai dengan aturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar. “Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya,” tuturnya.

Menurut Yannes, waktu penerapan kebijakan ini juga dinilai kurang tepat, mengingat adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap awal pertumbuhan. “Timing-nya pun terasa prematur di saat adopsi EV baru saja mulai menanjak,” katanya.

Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi memengaruhi perilaku konsumen, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membeli mobil dan sangat sensitif terhadap harga. “Dalam jangka pendek, tentunya dapat membuat pasar berpotensi masuk mode wait and see, dengan segmen calon first time car buyers yang baru (yang paling sensitif harga) mulai tertarik dengan EV entry-level menjadi yang paling terdampak,” jelas Yannes.

Advertisement

Potensi Dampak Jangka Menengah dan Panjang

Lebih jauh, Yannes juga menyoroti potensi dampak di tingkat daerah jika kebijakan pajak tidak seragam. Perbedaan tarif antar wilayah dapat memicu fenomena “pajak shopping“. “Jangka menengahnya, disparitas pajak antar daerah bisa memunculkan fenomena pajak shopping, konsumen yang sengaja mendaftarkan kendaraannya di daerah yang pajaknya lebih rendah, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari digunakan di daerah lain,” katanya.

Adapun dalam jangka panjang, Yannes mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada daya tarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia. “Efek jangka panjangnya, tanpa instrumen non-fiskal sebagai kompensasi dan konsistensi kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan momentum industri EV dan Malaysia (yang sedang agresif menarik investasi EV dengan kebijakan yang lebih terstruktur dan insentif yang jelas) siap menampung investasi industri otomotif atau EV yang mungkin kabur dari Indonesia bila kebijakan di sini dianggap tidak konsisten atau tidak kondusif,” tegasnya.

Dengan berbagai potensi dampak tersebut, konsistensi kebijakan dan kejelasan aturan dinilai menjadi kunci agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan lancar, tanpa menghambat minat konsumen maupun iklim investasi di dalam negeri.

Advertisement