Money

Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diurus tapi Pemilik Tak Perlu Bayar Tagihan

Advertisement

Pemerintah memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap wajib mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun mereka tidak perlu membayarkan tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertera secara nominal. Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal yang diberikan untuk mempercepat konversi kendaraan dari bahan bakar fosil ke listrik.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menjelaskan bahwa proses pengurusan pajak tetap dilakukan demi kelengkapan administrasi kendaraan. “Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” ujar Benni dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa pembebasan pajak ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah yang bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” tegas Benni. Instruksi untuk tidak memungut pajak kendaraan listrik ini juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Dasar Hukum Pembebasan Pajak

Penjelasan Benni Irwan selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Beleid ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pembebasan pajak kendaraan listrik.

Advertisement

Insentif Sepeda Motor Listrik Masih dalam Pembahasan

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih mengkaji dan membahas insentif spesifik untuk sepeda motor listrik bersama kementerian terkait lainnya. “Terkait dengan insentif motor listrik ini masih dalam tahap pembahasan. Jadi kalau boleh dibilang memang ada agenda ke arah sana, tapi memang belum selesai pembicaraan,” ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, pada Rabu (22/4/2026).

Setia mengakui adanya potensi masyarakat untuk menunda konversi kendaraan dengan harapan menunggu detail insentif yang belum dirinci. Padahal, pemerintah sedang menyiapkan berbagai skenario insentif, tidak hanya untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga untuk konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.

“Posisinya memang masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan. Skenario-skenarionya sudah disiapkan,” ujar Setia. Pemerintah berharap insentif konversi ini dapat menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Advertisement