JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pemungutan pajak kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai berpotensi membebani masyarakat lebih berat dibandingkan skema opsen yang berlaku sebelumnya. Perbedaan mendasar terletak pada cara kedua kebijakan memposisikan kewajiban pajak terhadap wajib pajak.
Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF, menjelaskan bahwa skema opsen pada dasarnya hanya melakukan reorganisasi sumber penerimaan daerah. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan, kemudian pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik tambahan dari pokok pajak tersebut. “Opsen itu pada dasarnya hanya mereorganisasi sumber penerimaan yang sudah ada. Tarif PKB diturunkan, lalu daerah diberi ruang menarik tambahan dari pokok pajak tersebut, sehingga secara konsep bersifat netral bagi wajib pajak,” kata Andry kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Dalam skema opsen, penyesuaian dilakukan tanpa menciptakan beban baru bagi masyarakat. Meskipun ada pungutan tambahan dari daerah, total beban yang ditanggung konsumen secara teori tidak mengalami perubahan signifikan. Hal ini berbeda dengan pendekatan Permendagri 11/2026.
Menurut Andry, Permendagri 11/2026 tidak sekadar melakukan penataan ulang, melainkan memperluas objek pajak. Kendaraan listrik, yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan pajak, kini berpotensi dikenakan kewajiban tersebut. “Kalau Permendagri ini berbeda, karena bukan reorganisasi, tetapi mengubah status kendaraan listrik dari yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek yang bisa dikenakan pajak. Dari sisi konsumen, ini jelas menciptakan beban baru yang sebelumnya tidak ada,” ujarnya.
Potensi Efek Kejut dan Hambatan Adopsi
Perubahan status pajak kendaraan listrik ini dikhawatirkan menimbulkan efek kejut di pasar. Konsumen yang sebelumnya melihat kendaraan listrik sebagai opsi menarik berkat insentif fiskal, kini dihadapkan pada potensi beban pajak baru. Hal ini dapat menggeser persepsi masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Dalam situasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, masyarakat seharusnya memiliki lebih banyak alternatif kendaraan yang terjangkau. Namun, dengan munculnya potensi pajak baru untuk kendaraan listrik, pilihan tersebut justru menjadi lebih terbatas.
Dampak kebijakan ini dinilai berpotensi lebih luas dibandingkan skema opsen. Sementara opsen masih memungkinkan adanya relaksasi di sejumlah daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi langsung memengaruhi minat pembelian. Hal ini dikhawatirkan dapat memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia yang masih berada pada tahap awal.
Andry menekankan bahwa pada fase awal pengembangan pasar, insentif lebih dibutuhkan dibandingkan disinsentif agar pertumbuhan pasar kendaraan listrik dapat berjalan optimal. “Padahal, pada fase tersebut, insentif dinilai lebih dibutuhkan dibandingkan disinsentif agar pasar dapat tumbuh,” tegasnya.
Risiko Distorsi Pasar Antar Daerah
Selain potensi hambatan adopsi, Andry juga menyoroti risiko distorsi pasar antar daerah akibat perbedaan kebijakan pajak kendaraan listrik. Perbedaan tarif pajak antar provinsi atau kabupaten/kota dapat mendorong konsumen untuk membeli kendaraan di wilayah yang menawarkan beban pajak lebih ringan.
“Kalau ada perbedaan kebijakan antar daerah, konsumen pasti akan mencari yang paling menguntungkan. Ini bisa berdampak ke dealer dan investasi di daerah tersebut,” ungkapnya.
Dengan berbagai risiko tersebut, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi kembali terhadap arah kebijakan pajak kendaraan listrik. Langkah ini penting agar kebijakan yang diambil tidak bertabrakan dengan agenda nasional untuk percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.






