Akses.co.id — Pemerintah memutuskan untuk menahan rencana penerapan pajak baru dalam waktu dekat, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol dan pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sampai kondisi ekonomi membaik dan daya beli masyarakat dirasa cukup kuat. “Jadi, posisi kita enggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Purbaya, stabilitas konsumsi menjadi indikator utama dalam penentuan kebijakan fiskal saat ini. Pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika daya beli masyarakat telah pulih secara signifikan dan ekonomi menunjukkan perbaikan yang nyata.
Wacana Pajak Baru dalam Rencana Strategis DJP
Wacana pengenaan PPN jalan tol dan pajak bagi kelompok kaya sebelumnya memang telah tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029. Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak, seiring dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal yang dihadapi negara.
Kebijakan tersebut bahkan sempat masuk dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan melalui perluasan basis perpajakan. Namun, hingga kini, rencana tersebut belum ditetapkan menjadi aturan resmi.
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perumusan awal wacana tersebut karena muncul sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan penyesuaian agar arah kebijakan fiskal lebih terukur. “Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” katanya.
Fokus pada Optimalisasi Penerimaan yang Ada
Alih-alih menyiapkan pajak baru, pemerintah kini mengalihkan fokus strateginya pada optimalisasi penerimaan dari sistem perpajakan yang sudah berjalan. Penegakan hukum terhadap wajib pajak menjadi prioritas utama untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah underinvoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dugaan praktik ini ditemukan pada sejumlah perusahaan baja yang merupakan penanaman modal asing asal China.
Pemerintah menyebutkan ada sekitar 40 perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara penuh. Menurut Purbaya, langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah ada dinilai lebih mendesak dibandingkan dengan memperluas jenis pungutan pajak. “Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” ungkap Purbaya.
Ikuti Akses.co.id
