Bangkalan mencatat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Temuan ini menimbulkan sorotan terhadap praktik pemungutan pajak di kalangan pelaku usaha.
Bakhtiar Pradinata, kuasa hukum Warung Gang Amboina, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan. “Kami bayar pajak, kami gunakan tapping box. Untuk membayar pajak, kami harus dapatkan billing tagihan dari Bapenda baru kami bayar ke bank,” ujarnya pada Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pajak restoran dihitung berdasarkan omzet usaha, bukan dipungut langsung dari konsumen. Bakhtiar mengaku sempat mempertimbangkan untuk membebankan pajak kepada pelanggan, namun urung dilakukan karena khawatir akan berdampak pada daya beli masyarakat yang saat ini tengah tertekan oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan.
“Kita lihat kondisi masyarakat, sekarang semua bahan naik. Kalau kita ikuti itu, daya beli semakin menurun, usaha bisa gulung tikar,” tuturnya. Ia juga menyuarakan harapan agar penerapan pajak dilakukan secara merata dan adil di seluruh sektor usaha, tidak terbatas pada sektor rumah makan saja.
Aturan Pajak Restoran 10 Persen dari Omzet
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, membenarkan adanya aturan mengenai pajak restoran yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Setiap pemilik usaha tempat makan wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari omzetnya,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan dan mempermudah proses penghitungan, pemerintah daerah mewajibkan penggunaan alat perekam transaksi atau yang dikenal dengan tapping box. Alat ini diharapkan dapat memberikan data omzet yang akurat dan transparan.
Banyak Usaha Tak Patuhi Penggunaan Tapping Box
Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum tertib menggunakan tapping box. “Namun selama ini masih banyak tempat makan yang tidak menggunakan tapping box itu,” katanya.
Ketidakpatuhan ini berujung pada selisih yang signifikan antara potensi penerimaan pajak daerah dengan jumlah setoran yang sebenarnya masuk. “Tapi justru rumah makan ini hanya membayar Rp 10 juta, ini kan sangat signifikan selisihnya,” ungkap Ahadiyan, merujuk pada salah satu kasus.
Saat ini, Pemkab Bangkalan masih memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. “Pertama kami kasih teguran dulu. Semoga bisa sadar membayar pajak,” ujar Ahadiyan.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggaran terkait tapping box, seperti tidak menggunakan atau merusak alat tersebut, dapat bervariasi. Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional usaha.
Sebelumnya, tim dari Pemkab Bangkalan telah mendatangi sejumlah rumah makan untuk memberikan teguran langsung terkait kepatuhan dalam pembayaran pajak.






