Regional

Pabrik Plastik di Madiun Berulang Kali Tahan Ijazah Karyawan, Ini Kata Disnakerin

Advertisement

MADIUN, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun kembali menyoroti praktik penahanan ijazah mantan karyawan oleh sebuah pabrik plastik di Kecamatan Wonoasri. Tindakan ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya perusahaan yang sama juga pernah menahan ijazah dan baru mengembalikannya setelah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pabrik tersebut dilaporkan telah menahan ijazah sekitar 90 karyawannya.

“Sebetulnya tahun 2023 sudah ada pengaduan (penahanan ijazah). Yang paling banyak 2024 hingga 2025 sekitar 90-an,” kata Arik, Kamis (23/4/2026).

Arik menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan memfasilitasi komunikasi antara mantan karyawan dan manajemen perusahaan. Hasilnya, beberapa ijazah telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk memastikan jumlah pasti ijazah yang masih ditahan, Disnakerin Kabupaten Madiun telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen pabrik plastik tersebut. Pemerintah Kabupaten Madiun berencana memfasilitasi proses pengembalian ijazah agar segera diserahkan kepada karyawan dan mantan karyawan.

“Kalau sudah jelas maka akan kami fasilitasi pengembalian. Bahkan bupati akan hadir dalam pengembalian ijazah,” jelas Arik.

Arik berharap kasus penahanan ijazah ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Madiun. Ia menekankan bahwa dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, hanya pabrik plastik di Wonoasri yang tercatat melakukan praktik serupa.

“Saya ingin ini terakhir. Data sudah saya minta semua dan harus segera diselesaikan secepatnya,” tegas Arik.

Sanksi Menjadi Kewenangan Pengawas Provinsi

Terkait sanksi bagi perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan, Arik menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengawas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Permasalahan penahanan ijazah di pabrik plastik Wonoasri ini pun telah dilaporkan kepada pengawas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Bakorwil Madiun.

“Ini kewenangan pengawas untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sampai penyidikan sampai menjatuhkan sanksi itu pengawas yang berhak di sana,” ujar Arik.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa sebelumnya fungsi pengawas tenaga kerja berada di bawah tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten, namun kini kewenangan tersebut telah diambil alih kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Pengawas Disnaker Jawa Timur, Adi Cahyono, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon seluler.

Ijazah Kembali Setelah Tertahan Dua Tahun

Di sisi lain, AR, seorang warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, mengaku ijazahnya telah dikembalikan oleh pabrik plastik setelah sempat ditahan selama dua tahun.

“Ijazahnya sudah diantar ke rumah dua hari yang lalu. Tidak jadi (nebus Rp 2,5 juta),” kata AR saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

AR menyatakan kelegaan atas pengembalian ijazahnya. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa ijazah milik teman-temannya juga telah dikembalikan oleh pabrik tersebut.

Sebelumnya diberitakan, puluhan ijazah mantan karyawan ditahan oleh perusahaan pabrik plastik yang beroperasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meskipun para karyawan tersebut telah berhenti bekerja.

Salah satu mantan karyawan berinisial V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali mencoba mengambil ijazahnya dari pabrik plastik tersebut, namun hanya mendapatkan janji.

“Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” ujar V, Selasa (21/4/2026).

Direktur CV Sukses Jaya Abadi, M. Arifin, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penahanan puluhan ijazah milik mantan karyawan hingga berita ini diturunkan.

Advertisement