— Penyegelan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menuai kritik. PT Bali Turtle Island Development (BTID) menilai tindakan tersebut melanggar prosedur dan berpotensi merusak iklim investasi di Pulau Dewata.

Tim legal dan perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penutupan KEK Kura Kura Bali. Seharusnya, Pansus TRAP DPRD Bali melaporkan temuan mereka kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang paripurna, yang kemudian hasilnya diteruskan kepada Gubernur Bali.

“Adapun pihak yang berhak melakukan eksekusi di lapangan seharusnya adalah Pemprov Bali selaku lembaga eksekutif tingkat provinsi,” ujar Agung dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan, “Namun, ini enggak ada. Harusnya pihak eksekutif yang melakukan eksekusi sesuai ketentuan dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).”

Agung juga menyayangkan rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD yang diduga dilakukan sepihak, tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. Padahal, menurutnya, proses tukar lahan yang telah dilakukan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengambil lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Secara aturan, tindakan ini diperbolehkan. Harusnya Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan,” katanya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan KEK, Gubernur Bali tercatat sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.

Perizinan Lengkap, Penutupan Dinilai Tanpa Dasar

Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyatakan bahwa rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali dilakukan tanpa mendengarkan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak BTID secara utuh. Meskipun BTID telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, Pansus TRAP DPRD Bali tetap melakukan penutupan KEK Kura Kura Bali tanpa alasan dan argumen hukum yang kuat.

Yossy menambahkan bahwa BTID akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penyegelan yang dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali. “Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Yossy.

Ancaman Terhadap Iklim Investasi

Yossy mengingatkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali berpotensi menghambat investasi di Bali. Tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yang berisiko membuat investor enggan berinvestasi dan merusak citra Bali.

“Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Hal ini dapat merugikan masyarakat Bali,” tuturnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara aktivitas di lahan Taman Hutan Raya (Tahura) sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. BTID pun diminta untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan menyiapkan dokumen untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.