— MANOKWARI, KOMPAS.com – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong, Papua Barat Daya, dilaporkan ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Pelaporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Harianto, yang menduga penanganan perkara kliennya tidak sesuai prosedur.

Oknum jaksa tersebut diduga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (P21) untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Sorong. Padahal, menurut kuasa hukum, kelengkapan formil dan materil perkara tersebut belum terpenuhi, termasuk belum dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kita sudah ajukan pengaduan pekan lalu ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Papua Barat, kemudian kami diarahkan ke Aspidum dan oleh Aspidum kami diminta bertemu dengan Kasi A Pak Joko, terkait penanganan perkara yang diduga tidak prosedural,” ujar Rustam, kuasa hukum Harianto, Minggu (28/4/2026).

Rustam menambahkan, “Yang kami adukan Kasi Pidum Kejari Sorong Papua Barat Daya.”

Ia berharap pihak Kejati Papua Barat tidak hanya menerima laporan tersebut tanpa menindaklanjutinya. “Ini akibat ulah oknum menyebabkan nama institusi jadi tercoreng, dan apabila hal ini tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat mencari keadilan di Negeri ini jika APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak semena-mena,” tegas Rustam.

Menurut keterangan Rustam, Kejari Kota Sorong menerbitkan P21 pada tanggal 8 April 2026. Ia mempertanyakan penerbitan P21 tersebut mengingat kliennya belum diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kalau berkas sudah P21 artinya formil materil sudah lengkap, tapi faktanya klien kami belum diperiksa sebagai tersangka yang didampingi kuasa hukum sesuai perintah Undang-Undang, beraninya Jaksa menerbitkan P21, ada apa ini,” ujar Rustam.

Ia menegaskan bahwa P21 untuk perkara yang menjerat kliennya diduga bermasalah. “Ini aturan mana yang dipakai, ini semestinya ada pengawasan dari pimpinan Kejaksaan Agung,” katanya.

Rustam juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Ia merasa kliennya mengalami diskriminasi dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, Harianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.