Akses.co.id — SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum jaksa. Oknum jaksa berinisial DYA tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang staf honorer yang merupakan bawahannya.
Peristiwa ini diduga terjadi ketika DYA masih menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Tanjung Perak.
Laporan Polisi dan Proses Penyidikan
Dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, kasus ini dilaporkan terjadi pada bulan Juni 2024. Pihaknya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Masih proses sidik,” ujar AKBP Melatisari pada Kamis (23/4/2026), mengonfirmasi laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum (ada tersangka),” tegas AKBP Melatisari.
Pihak kepolisian masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi serta bukti-bukti yang relevan untuk merinci kronologi kejadian secara utuh. Rincian lebih lanjut mengenai modus operandi dan detail peristiwa belum dipublikasikan.
Ikuti Akses.co.id
