— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan konsistensi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi. “Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

Selain laporan keuangan utama, beberapa kewajiban pelaporan lain yang terkait juga mengalami penyesuaian. Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) akan ditunda hingga laporan keuangan yang telah diaudit diterima. Sementara itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan yang diaudit diundur menjadi paling lambat 31 Juli 2026.

Penyesuaian Laporan Keberlanjutan

Laporan keberlanjutan perusahaan asuransi dan reasuransi juga mengalami penyesuaian jadwal. Tenggat waktu penyampaian laporan keberlanjutan kini ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026, agar selaras dengan jadwal baru pelaporan keuangan yang diaudit.

Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. “OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.