JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah keras tudingan telah meminta satu unit motor Ducati Scrambler dan uang operasional senilai Rp1 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro. Pernyataan ini disampaikan Noel dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel menegaskan bahwa Irvian Bobby lah yang lebih dulu menanyakan perihal hobinya. “Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan anda hobinya apa. Seingat saya, anda yang menanyakan itu, ‘Pak Wamen, hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah nanya hobi Anda,” ujar Noel.
Menurut Noel, percakapan mengenai hobi itu kemudian berbuntut pada penerimaan satu unit motor Ducati seharga ratusan juta rupiah ke rumahnya. Dalam persidangan, Noel juga sempat menyinggung penyitaan sejumlah motor mewah milik Bobby oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan?” cecar Noel.
Irvian Bobby membenarkan motor-motor tersebut disita KPK dan uang pembeliannya berasal dari penarikan dana non-teknis dari pihak swasta, atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). “Ya, Pak Wamen kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya,” kata Bobby.
Lebih lanjut, Noel juga menyangkal telah meminta uang operasional Rp1 miliar kepada Bobby, apalagi melalui perantaraan orang bernama David. “Saya enggak pernah menyampaikan itu, nih demi Tuhan, demi anak saya,” tegas Noel.
Pengakuan Bobby dalam Sidang Sebelumnya
Pernyataan Noel ini kontras dengan keterangan Irvian Bobby yang terungkap dalam sidang sebelumnya, Senin (20/4/2026). Saat itu, Bobby diperiksa sebagai saksi dan membeberkan sejumlah permintaan Noel.
Bobby mengungkapkan bahwa pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker, Noel meminta uang operasional sebesar Rp1 miliar. “Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Permintaan uang tersebut, menurut Bobby, disampaikan oleh David, yang disebutnya sebagai orang suruhan Noel. Penyerahan uang pun dilakukan melalui David, bukan langsung kepada Noel.
Selain itu, Bobby juga mengaku pernah diminta Noel Rp3 miliar untuk membantunya mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Penerimaan uang sebesar Rp3 miliar ini, diakui Noel sebagai sebuah kesalahan dalam sidang sebelumnya.
Irvian Bobby juga mengakui memberikan sejumlah barang kepada Noel, termasuk motor Ducati yang kini dibantah Noel terkait proses permintaannya.
Dakwaan Noel dan Komplotannya
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) beserta beberapa orang lainnya yang diduga menerima uang senilai total Rp6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Jaksa dalam sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), memaparkan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total Rp6.522.360.000.
Praktik pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto diketahui meminta bawahannya untuk meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Tradisi tersebut berupa pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel sendiri diduga menerima Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Penerimaan ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang merupakan suap.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp69 miliar dan kerap memberikan hadiah kepada pejabat kementerian lain, yang membuatnya dijuluki “Sultan Kemnaker”.
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






