Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku pernah memindahkan Irvian Bobby Mahendro dari jabatannya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan komitmen terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tahun 2025 saudara Bobby kita pindahkan karena kita punya komitmen saat itu dengan aparat penegak hukum (APH) Kejagung, Kejaksaan, biarkan ada pembinaan di kita,” ujar Noel saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pernyataan Noel ini muncul setelah terdakwa sekaligus eks Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja di Kemenaker, Anitasari Kusumawati, diperiksa sebagai saksi. Anita mengaku mendengar kabar pemindahan Bobby, namun tidak mengetahui alasan spesifiknya. Ia hanya mendengar bahwa Bobby dipindah karena dianggap membutuhkan pembinaan lebih lanjut.
Di luar ruang sidang, Noel memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai alasan pemindahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa banyak pejabat internal yang sudah tidak tahan dengan perilaku Bobby.
“Dia (Bobby) selalu menyampaikan, ‘Saya orangnya Wamen, orangnya Wamen’. Yang bicara itu Inspektorat langsung, mereka sudah gerah melihat perilaku anak ini,” kata Noel saat jeda persidangan.
Dakwaan Noel dan Komplotannya
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer (Noel) dan sejumlah pihak lain didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan perdana ini dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Jaksa memaparkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hery Sutanto meminta bawahannya untuk melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi ini merujuk pada pungutan biaya sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat dari para pemohon terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel sendiri diduga menerima uang senilai Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya dalam kasus ini. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang disamakan dengan suap.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima uang senilai Rp 69 miliar. Ia juga kerap memberikan berbagai barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lain, yang membuatnya dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






