Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Puluhan pasangan yang sebelumnya hanya terikat pernikahan secara siri kini resmi berstatus suami istri setelah mengikuti program pengesahan perkawinan atau isbat nikah massal yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Acara yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) ini menjadi penanda legalitas bagi mereka yang terkendala biaya dan kerumitan administrasi untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, area halaman belakang Gedung Kejari Jakarta Barat disulap menyerupai pelaminan pada umumnya. Tenda, pelaminan, kursi tamu, hingga area katering makanan tertata rapi, menciptakan suasana resepsi yang khidmat.
Sebanyak 26 pasangan mempelai tampil memukau dalam balutan pakaian adat Betawi. Para pria mengenakan beskap, sementara para wanita anggun dalam kebaya encim. Prosesi akad nikah secara resmi dipandu oleh penghulu di lantai dua gedung, disaksikan keluarga dan para saksi. Setelah itu, para mempelai dan keluarga melanjutkan acara dengan resepsi dan santap bersama.
Kepastian Hukum dan Pemenuhan Hak
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan warga. Dengan status yang sah di mata hukum, hak-hak mereka, termasuk hak anak, dapat terpenuhi secara optimal.
“Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat,” ujar Nurul dalam sambutannya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026).
Nurul menekankan bahwa ketiadaan pencatatan resmi dapat menimbulkan berbagai dampak hukum yang merugikan. Mulai dari status suami-istri yang tidak diakui secara hukum hingga kesulitan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan,” tutur dia.
Dalam program ini, Kejari Jakarta Barat berperan sebagai fasilitator. Mereka menjembatani komunikasi antara warga dengan instansi terkait, meliputi Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Terhalang Biaya dan Administrasi
Banyak dari pasangan yang mengikuti isbat nikah massal ini mengaku telah melangsungkan pernikahan secara agama atau siri sejak tahun lalu. Namun, niat untuk mengurus legalitas pernikahan tertunda karena kekhawatiran akan besarnya biaya dan kerumitan proses administrasi.
Salah satu peserta, Rizky Cahyadin (24), mengungkapkan rasa leganya. Ia sempat ragu untuk mengurus pernikahan secara resmi karena kendala administrasi kependudukan (KTP dari luar Jawa) dan keterbatasan ekonomi. Ia khawatir akan dikenakan biaya besar jika mengurus sendiri ke KUA.
“Alasannya itu karena satu, saya masih KTP Jawa, terus yang kedua masalah ekonomi. Jadi saya mau urus-urus takutnya duitnya itu banyak. Dikira saya karena orang awam kan bayar kalau ke KUA, ternyata di sini gratis semua, real gratis,” ungkap Rizky kepada Kompas.com, Jumat.
Pengalaman serupa dirasakan Salsabila Shofia (20), warga Jembatan Besi, Tambora. Ia menikah siri tahun lalu karena terkendala batas usia saat melaporkan pernikahannya ke KUA. Masalah baru muncul ketika ia melahirkan buah hatinya.
“Pas sudah lahir dedenya, mau bikin KK (Kartu Keluarga) yang lain-lain itu enggak bisa. Terus orang kelurahan ngomong ini ada isbat nikah, ya sudah kita ikut. Alhamdulillah enak banget, minim uang banget, terus dari make up sampai pakaian semua sudah dikasih, lengkap surat juga dapat,” kata Salsabila.
Salsabila pun memberikan pesan kepada sesama generasi muda. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pernikahan dan mengajak untuk tidak takut untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius.
“Jangan takut menikah, karena menikah itu enggak seseram itu. Cuma tergantung pasangannya seperti apa, yang penting saling terbuka saja antara suami dan istri,” tuturnya.
Ikuti Akses.co.id
