Regional

Ngaku Pegawai Bank BUMN, Eks Satpam Tipu Pengusaha Rental, Janji Urus Kredit Rp 2 Miliar

Advertisement

SURABAYA, Kompas.com – Seorang pengusaha rental mobil di Surabaya menjadi korban penipuan senilai puluhan juta rupiah. Pelaku, yang mengaku sebagai pegawai aktif bank BUMN, ternyata hanyalah mantan satpam yang telah diberhentikan. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Rabu (22/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang memaparkan modus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Moh Romli, terhadap pengusaha rental mobil, Sauzan Mariana Salsabiella.

“Awalnya terdakwa mengenal korban di tahun 2025 karena sering menjadi pelanggan rental mobil milik korban. Dari hubungan itu, terdakwa mengaku sebagai karyawan Bank BRI,” ujar Manullang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Faktanya, terdakwa hanyalah bekas petugas keamanan di salah satu cabang Bank BRI di Surabaya. Masa kerjanya telah berakhir pada 5 Agustus 2025, setelah bergabung sejak 1 Juni 2021.

Terdakwa kemudian menawarkan jasa pengurusan kredit modal usaha di Bank BRI tanpa jaminan senilai Rp 2 miliar kepada korban. Ia bahkan berani menjanjikan proses pencairan yang lazimnya memakan waktu sebulan bisa dipangkas menjadi hanya satu pekan.

Tergiur tawaran tersebut, korban mempercayai terdakwa dan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi pada 7 Oktober 2025, meliputi foto akta pendirian CV, KTP, serta NPWP.

Setelah dokumen di tangan, terdakwa mulai melancarkan aksinya. Melalui pesan WhatsApp pada 21 November 2025, ia meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 28.430.000 ke rekening pribadinya, dengan dalih biaya asuransi pengajuan kredit.

Tidak berhenti di situ, sebulan kemudian, tepatnya 20 Desember 2025, terdakwa kembali meminta tambahan Rp 4.500.000 dengan alasan biaya notaris. Permintaan ini kembali dipenuhi oleh korban pada 23 Desember 2025.

Advertisement

“Selama November 2025 hingga Januari 2026, terdakwa sering meminjam mobil rental korban dengan alasan untuk transportasi mengurus pengajuan kredit di Bank BRI,” imbuh jaksa.

Janji pencairan dana Rp 2 miliar yang semula disebut terealisasi pada 4 Desember 2025 tak kunjung terwujud. Kecurigaan korban menguat hingga mendorongnya melakukan pengecekan langsung ke bank pada 15 Januari 2026.

Hasil pengecekan mengungkap bahwa terdakwa bukanlah pegawai aktif, melainkan mantan satpam yang sudah lama diberhentikan. Ketika korban mendesak pengembalian uangnya, terdakwa mengaku tidak mampu.

Pada 20 Januari 2026, terdakwa mendatangi korban di garasi Rental Asmoro Trans, Jalan Mayjen Sungkono No. 66 Surabaya, dan mengakui bahwa seluruh uang telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

Adapun rincian penggunaan uang tersebut, sekitar Rp 8 juta digunakan untuk cicilan kredit sekaligus renovasi rumahnya di Perumahan Emran Residence, Mojowuku, Kedamean, Gresik. Sebesar Rp 18 juta dialokasikan untuk biaya operasi ibunya yang menderita penyakit kelenjar, dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Total kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 50 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan,” tandas jaksa.

Advertisement