Akses.co.id — Pengelola Taman Bunga New Celosia Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 365 juta akibat sejumlah pelanggaran administrasi. Selain itu, wahana yang beroperasi tanpa izin diminta untuk ditutup sementara hingga proses perizinan rampung.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki New Celosia saat ini hanya untuk kegiatan agrowisata. Namun, lahan yang digunakan telah berkembang pesat dari 1,8 hektar menjadi 9 hektar tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai.
“Perluasan lahan wisata tersebut yang tidak berizin, sehingga wahana yang di lahan perluasan tersebut dinyatakan tidak berizin,” ujar Wisnu, Jumat (24/4/2026).
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang secara konsisten merekomendasikan agar pengelola New Celosia menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum kembali beroperasi. Hal ini mencakup izin untuk seluruh wahana wisata serta perbaikan baku mutu air.
“Sebelum ada perizinan, maka tidak boleh beroperasi dahulu, harus ditutup,” tegas Wisnu.
Denda sebesar Rp 365 juta merupakan sanksi atas berbagai pelanggaran administrasi. Perhitungan denda tersebut meliputi pelanggaran izin perluasan lahan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pelanggaran khusus lainnya.
“Itu ada perhitungannya, sehingga muncul perhitungan denda,” jelas Wisnu.
Wisnu menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pengelola tempat wisata maupun investor. Kendati demikian, ia juga mengapresiasi kontribusi pengelola terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turut mendukung pembangunan.
“Meski begitu kami tetap berterima kasih pada pengelola tempat wisata karena ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk sehingga berkontribusi pada pembangunan,” imbuhnya.
Tanggapan Pengelola New Celosia
Menanggapi hal tersebut, Manager Operasional Taman Bunga Celosia, Andi Afriansyah, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang terkait pengurusan perizinan.
“Kami komitmen untuk mengikuti kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk rekomendasi yang diberikan,” ujar Andi, yang akrab disapa Rian.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan rekomendasi, termasuk hasil kunjungan lapangan dari Komisi C, kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Setelah ada rekomendasi, termasuk kunjungan lapangan dari Komisi C ini, akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Rian.
Rian mengonfirmasi bahwa salah satu rekomendasi dari Komisi C DPRD Kabupaten Semarang adalah penutupan sementara wahana wisata yang belum berizin.
“Kami saat ini juga sedang berproses untuk mengurus perizinan, kami kejar agar cepat selesai,” tuturnya.
Menurut Rian, keterlambatan dalam pengurusan perizinan sebagian disebabkan oleh kewajiban menyelesaikan sanksi administratif terlebih dahulu. Setelah sanksi tersebut diselesaikan, pengelola akan segera memproses perizinan.
Dalam proses pengurusan perizinan, pengelola menyerahkan sepenuhnya kepada konsultan untuk menentukan segala sesuatu yang diperlukan.
“Segala sesuatu terkait perizinan, mana dan apa saja yang harus diurus, kami serahkan ke konsultan,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
