Akses.co.id — Partai NasDem mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tunggal di tingkat nasional. Skema ini akan berkonsekuensi pada hangusnya seluruh kursi partai politik di tingkat DPRD provinsi, kabupaten, maupun kota apabila gagal memenuhi ambang batas di tingkat DPR RI.
Ketua DPP Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa dalam usulan ini, jika sebuah partai politik tidak berhasil menembus ambang batas nasional, misalnya 6 persen, maka seluruh perolehan suara dan kursi mereka di pemilihan legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dinyatakan tidak berlaku.
“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Rifqinizamy menambahkan, skema ambang batas tunggal ini merupakan salah satu opsi yang ditawarkan NasDem dalam rancangan ambang batas parlemen. Sebelumnya, NasDem juga pernah mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di setiap tingkatan.
“Jadi yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkap Rifqinizamy.
NasDem Dukung Penguatan Ambang Batas Parlemen
Partai NasDem secara tegas menyatakan dukungan terhadap upaya mempertahankan ambang batas parlemen untuk pemilihan legislatif mendatang. Bahkan, NasDem mendorong agar ambang batas parlemen ditingkatkan demi memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.
“Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” tegas Rifqinizamy.
Menurutnya, keberadaan ambang batas parlemen memiliki peran penting dalam menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.
Golkar Usulkan Ambang Batas Berjenjang untuk DPR dan DPRD
Di sisi lain, Partai Golkar juga mengajukan usulan terkait ambang batas parlemen. Golkar mengusulkan besaran ambang batas parlemen yang berbeda untuk pemilihan legislatif di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa partainya mengusulkan ambang batas sebesar 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota, sebagai bagian dari skema ambang batas berjenjang.
“Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Doli menilai angka antara 4-6 persen sebagai angka yang ideal, dengan catatan ambang batas parlemen diberlakukan secara berjenjang, tidak hanya untuk DPR RI tetapi juga untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Doli menekankan pentingnya penentuan angka ambang batas dengan mempertimbangkan dua unsur utama, yaitu keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ungkap Doli.
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” kata Doli.
Ia berharap melalui penetapan ambang batas parlemen di pusat dan daerah, dapat tercipta kestabilan politik. Hal ini dinilai penting untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial yang membutuhkan dukungan dari sistem parlemen yang relatif sederhana.
“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” lanjut anggota Komisi II DPR itu.
Ikuti Akses.co.id
