Akses.co.id — SEMARANG, KOMPAS.com – Robig Zaenudin, narapidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang divonis 15 tahun penjara, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, sejak Rabu (4/2/2026). Pemindahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan praktik pengendalian peredaran narkoba yang dilakukan dari balik jeruji besi.
Informasi mengenai dugaan tersebut diterima Lapas Kelas I Semarang melalui sejumlah aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Robig. Langkah pemindahan Robig ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan disebut sebagai upaya antisipasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Efektivitas Pembinaan dan Antisipasi Gangguan
Robig Zaenudin bukanlah satu-satunya narapidana yang dipindahkan. Total terdapat 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang turut menjalani relokasi. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemindahan ini didasari oleh Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.
Menurut Tohari, langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas program pembinaan, mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana, serta sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Sesuai Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta penanganan kelebihan kapasitas,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (23/4/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana juga dapat berkaitan dengan berbagai aspek lain, termasuk program pembinaan sosial, program kemandirian, permohonan dari pihak keluarga narapidana, hingga berkaitan dengan proses peradilan yang sedang berjalan.
Penempatan warga binaan, lanjut Tohari, selalu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Pemindahan warga binaan ke Lapas Nirbaya juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus Robig Zaenudin
Sebagai informasi tambahan, Robig Zaenudin merupakan anggota Polrestabes Semarang yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Ia terlibat dalam kasus penembakan yang menyebabkan tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Insiden tragis tersebut terjadi pada 24 November 2024, di mana salah satu korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Robig Zaenudin divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 8 Agustus 2025. Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa salah satu siswa tersebut.
Ikuti Akses.co.id
