Akses.co.id — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewajibkan bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah berasal dari kader partai dipandang sebagai upaya perbaikan rekrutmen politik. Gagasan ini dinilai dapat memperkuat partai politik, namun penerapannya dalam sistem pemilu langsung dan kompetisi terbuka Indonesia dinilai belum sepenuhnya memungkinkan.
Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai efektivitas usulan tersebut sangat bergantung pada bagaimana partai politik mengelola kaderisasi dan pencalonan. Menurutnya, ada tiga tipologi partai dalam memandang hubungan antara kaderisasi dan pencalonan presiden.
Tiga Model Partai dalam Pencalonan Presiden
Kategori pertama adalah partai yang sangat bergantung pada ketua umum untuk pencalonan presiden maupun wakil presiden. Dalam model ini, figur ketua umum menjadi sentral kekuatan politik sekaligus kandidat utama. Adi mencontohkan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. Ketiga partai ini cenderung mendorong ketua umumnya untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).
Contohnya, Prabowo Subianto telah berulang kali berkontestasi dalam pilpres sejak 2009, baik sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga sempat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendampingi Anies Baswedan. Partai Demokrat pun dinilai memiliki kecenderungan kuat untuk mendorong Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai figur utama dalam kontestasi politik nasional.
“Misalnya Gerindra yang selalu memajukan Prabowo dalam pilpres. PKB masuk kategori ini pernah memajukan Cak Imin sebagai cawapres 2024, dan Demokrat potensial masuk kategori yang selalu mengupayakan AHY maju pilpres,” ujar Adi, kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Kategori kedua adalah partai yang tidak selalu menjadikan ketua umum sebagai kandidat utama, tetapi tetap mengandalkan kader internal untuk kontestasi nasional. Adi mencontohkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang pada Pemilu 2014 mengusung Joko Widodo, saat itu Gubernur DKI Jakarta, sebagai calon presiden. PDI-P juga kemudian mengusung Ganjar Pranowo, yang kala itu menjabat Gubernur Jawa Tengah, sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Pola serupa juga terlihat pada Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Adi, PAN tidak selalu mengusung ketua umumnya sebagai kandidat utama dan dalam beberapa kesempatan juga mendukung figur di luar kader partai.
“PDI-P dalam beberapa periode memajukan sosok seperti Jokowi dan Ganjar, meski Megawati juga pernah maju capres. PAN juga pernah memajukan Hatta Rajasa sebagai capres, dan pernah mengusung non-kader PAN,” kata Adi.
Sementara itu, kategori ketiga adalah partai yang lebih sering mengusung tokoh di luar struktur internalnya. Adi menyebut Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai contoh. Kedua partai ini dinilai tidak selalu mengusung calon presiden dari kalangan ketua umum maupun kader internal partai dalam kontestasi pilpres.
“Kategori ketiga, partai politik yang tak pernah usung ketum mereka maju pilpres, dan hanya usung non kader seperti NasDem dan PKS,” ujar dia.
Meskipun demikian, Adi menilai tidak ada satu model yang secara absolut paling ideal dalam sistem politik Indonesia.
“Yang terbaik adalah mereka yang mampu memenangkan pertarungan di pilpres,” kata dia.
Ideal Kaderisasi, tapi Terbentur Sistem Elektoral
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, berpendapat bahwa secara normatif, sistem politik yang ideal seharusnya bertumpu pada kaderisasi partai yang kuat dan berjenjang. Menurutnya, partai politik semestinya menjadi “pabrik” yang melahirkan pemimpin dengan kapasitas, integritas, dan akseptabilitas publik.
“Idealnya memang, para pemimpin di negeri ini harus matang secara jenjang kaderisasi dan jenjang struktural di partai politik. Partai politik merupakan pabrik pencetak tokoh politik dan pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas sekaligus akseptabilitas,” ujar Iwan, saat dihubungi terpisah.
Namun, ia menilai kondisi tersebut sulit diwujudkan dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia saat ini, yang masih sangat dipengaruhi oleh popularitas dan elektabilitas kandidat dalam pemilu langsung.
“Dalam konteks demokrasi elektoral Indonesia yang sangat mengutamakan popularitas dan elektabilitas, konsep tersebut sulit terealisasi, apalagi sistem pemilunya masih langsung dan terbuka,” kata dia.
Opsi Pemilu Tertutup dan Risiko Oligarki
Iwan mengatakan, konsep berbasis kaderisasi akan lebih mungkin diterapkan dalam skema pemilu tertutup atau pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai menjadi penentu utama urutan dan kualitas calon.
“Kalau sistem pemilu tertutup partailah yang akan dicoblos, bukan calonnya. Hirarki nomor urut akan ditentukan oleh partai sesuai kapasitas dan jenjang kaderisasi,” ujar Iwan.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi risiko dalam sistem tersebut, yaitu menguatnya oligarki di internal partai politik.
“Tidak menutup kemungkinan ini akan menyuburkan praktik oligarki di internal partai. Jangan sampai anak, keluarga, dan kolega elite partai yang diutamakan, bukan kapasitas kader,” kata Iwan.
Oleh karena itu, ia menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar kaderisasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan elite semata.
Jalan Tengah: Standar Uji Kandidat
Di tengah perdebatan antara idealisme kaderisasi dan realitas politik elektoral, Iwan menilai, pembatasan pencalonan hanya bagi kader partai juga bukan solusi tunggal. Dalam sistem politik berbasis koalisi seperti Indonesia saat ini, menurutnya, ruang bagi tokoh non-partai tetap dibutuhkan.
“Dalam sistem politik yang menganut koalisi seperti sekarang, agak sulit jika hanya dibatasi pada kader partai saja. Itu bisa menutup ruang demokrasi bagi tokoh non-parpol,” ujar Iwan.
Sebagai jalan tengah, Iwan mengusulkan adanya standar uji yang berlaku universal bagi seluruh kandidat, baik dari kader partai maupun non-kader. Standar tersebut, menurutnya, dapat menjadi instrumen seleksi yang lebih objektif dalam proses pencalonan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
“Harus ada semacam standard uji yang mencakup kapasitas politik dan kepemimpinan, integritas, serta popularitas dan elektabilitas,” kata dia.
Usulan KPK soal Penguatan Sistem Pemilu
KPK kembali mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik melalui sejumlah rekomendasi yang masuk dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Usulan tersebut menjadi bagian dari evaluasi KPK terhadap tata kelola partai politik yang dinilai belum memiliki standar kaderisasi yang terintegrasi dan berjenjang secara nasional.
Dalam laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026), lembaga antirasuah itu mengusulkan perubahan pada Pasal 29 UU Parpol, khususnya terkait struktur keanggotaan partai politik.
“Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK, pada Kamis (23/4/2026).
KPK menilai, pembagian jenjang keanggotaan tersebut penting untuk menciptakan sistem kaderisasi yang lebih terukur, sekaligus menjadi dasar dalam proses rekrutmen calon pejabat publik. Tidak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar persyaratan kader yang dapat maju sebagai bakal calon anggota legislatif diatur secara lebih tegas dan berjenjang dalam Pasal 29 ayat (1a).
Dalam skema yang diusulkan, terdapat diferensiasi antara level kader dengan posisi pencalonan. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Selain penguatan struktur kaderisasi, KPK juga mendorong peran Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangan KPK.
Dalam rekomendasi lainnya, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan regenerasi dan keberlanjutan proses kaderisasi di internal partai. KPK juga menekankan agar aspek kaderisasi menjadi salah satu elemen penting dalam persyaratan pencalonan kepala daerah maupun calon presiden dan wakil presiden.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan KPK.
Ikuti Akses.co.id
