— Wacana pengenaan tarif atas jalur pelayaran Selat Malaka yang sempat dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai beragam tanggapan. Purbaya mengemukakan gagasan tersebut terinspirasi dari konsep serupa yang sedang dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz, dengan alasan posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan dan energi global belum dimanfaatkan secara optimal.

“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara sepihak dan memerlukan koordinasi dengan Malaysia dan Singapura, mengingat ketiganya berbagi wilayah di selat yang merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut. Purbaya memperkirakan potensi penerimaan dari skema ini cukup besar jika dapat dibagi.

Pakar Hukum Internasional Nilai Kebijakan Tarif Selat Malaka Tak Memungkinkan

Namun, pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, menegaskan bahwa penerapan kebijakan tarif di Selat Malaka secara hukum internasional tidak dapat dilakukan.

“Tidak boleh, karena itu selat internasional yang terbuka untuk pelayaran internasional. Terlebih, di situ ada tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Singapura,” ujar Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Ia merujuk pada prinsip kebebasan navigasi di selat internasional yang dijamin dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Menurut Hikmahanto, skema tarif lintasan tidak realistis, meskipun ada opsi lain yang lebih memungkinkan, seperti layanan jasa pemanduan kapal.

“Tidak bisa. Kecuali untuk kapal tunda yang akan menjadi pemandu kapal-kapal besar. Tapi kita harus negosiasi dengan Singapura karena mereka yang mendominasi dan dipercaya oleh kapal-kapal multinasional,” jelasnya.

Hikmahanto juga menilai wacana pengenaan pajak ini tidak akan mendorong kapal mencari jalur alternatif karena pada dasarnya kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan. Ia menambahkan bahwa dari sisi diplomatik, tidak akan ada dampak serius terhadap hubungan Indonesia dengan negara pengguna jalur seperti China, Jepang, maupun Amerika Serikat, mengingat gagasan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

“Aman, karena apa yang disampaikan Pak Purbaya tidak dilandasi oleh hukum internasional yang kuat. Lain kali jangan asal jeplak tanpa konsultasi dengan kementerian yang membidangi atau pakarnya,” katanya.

Sebagai alternatif, Hikmahanto menyarankan pendekatan berbasis jasa, bukan pungutan lintasan. Ia mencontohkan layanan pemanduan kapal yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Itu tapi Pelindo alias BUMN, bukan negara ya,” jelasnya.

Menteri Luar Negeri Tegaskan Indonesia Tidak Akan Terapkan Tarif Selat Malaka

Menanggapi wacana pungutan di Selat Malaka, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut langkah itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa Indonesia berkomitmen menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS. Dalam konvensi tersebut, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan konsekuensi tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang berada di wilayahnya.

Selain itu, Sugiono menegaskan dukungan Indonesia terhadap prinsip kebebasan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas laut internasional.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujarnya.